Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji
ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945,
68 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi
kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya
Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang
merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan
ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan
hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah
diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat
Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1
Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi
dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah
satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga,
Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh
perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir
Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan
dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara
intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang
Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel,
yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan
faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk
memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri
dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup
bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak
oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan
ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia
berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak
oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah,
karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara
Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda
maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam
penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis
mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah filsafat itu?
2.
Apakah pancasila itu?
3.
Apakah yang dimaksud
pancasila sebagai system filsafat?
4.
Apa
saja aspek filsafat itu?
5.
Apa
saja manfaat filsafat?
6.
Apa
saja tujuan filsafat itu?
7.
Apa saja fungsi utama filsafat bagi
bangsa dan Negara Indonesia?
8.
Pendekatan-pedekatan apa saja yang
digunakan?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.
Untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.
Untuk menambah
pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3.
Untuk
memahami lebih dalam tentang filsafat.
4.
Untuk mengetahui system filsafat Pancasila.
5.
Untuk mengetahui
fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
6.
Untuk mengetahui
bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara
Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat teoristis dari penyusunan makalah ini antara lain,
yaitu:
1.
Memberikan informasi dan pengetahuan
kepada mahasiswa tentang filsafat Pancasila.
2.
Memberikan penjelasan mengenai filsafat
Pancasila.
3.
Memberikan penjelasan tentang fungsi
utama filsafat Pancasila.
Manfaat praktis dari penyusunan makalah ini antara lain,
yaitu:
1.
Menjelaskan secara singkat kepada
masyarakat mengenai filsafat Pancasila.
2.
Memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai fungsi filsafat Pancasila
3.
Menjelaskan pendekatan-pendekatan
apa saja yang digunakan oleh filsafat Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Filsafat
2.1.1 Pengertian
Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam
bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia”
yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan
“sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut
filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom”
atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Dalam artian lain Filsafat
adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran
hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai
kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup,
Weltanschauung). Berbagai tokoh dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan
sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka yang dapat berbeda antar ajaran,
mereka disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai
oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang
mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah orang yang
mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari
setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu,
filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil
filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat
sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian
filsafat adalah sebagai berikut:
1.
Socrates
(469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang
bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan
yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa
manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau
melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap
diri secara obyektif
2.
Plato
(472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa
para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth).
Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak
berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat
spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran.
Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
2.1.2 Filsafat Ditinjau dari Lingkup Pembahasannya
Jika ditinjau dari lingkup pembahasannya, filsafat meliputi
banyak bidang bahasan, antara lain tentang manusia, masyarakat, alam,
pengetahuan, etika, logika, agama, estetika, dan bidang lainnya (seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, muncul dan berkembang juga ilmu filsafat yang
berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu, misal filsafat sosial, filsafat
hukum, filsafat poitik, filsafat bahasa, filsafat ilmu pengetahuan, filsafat
lingkungan, filsafat agama, dan filsafat yang berkaitan dengan bidang ilmu
lainnya).
Filsafat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a.
Filsafat sebagai produk
Filsadat
ini mencakup dua pengertian. Pertama,
mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari
filsuf pada zaman dahulu, teori, secara sistem atau pandangan tertentu yang
merupakan hasil dari proses berfilsafat dan mempunyai ciri-ciri tertentu. Kedua, filsafat
sebagai suatu jenis problem yang dihadapi oleh manusia merupakan hasil
aktivitas berfilsafat.
b.
Filsafat sebagai suatu proses
Filsafat
ini mengandung pengertian bahwa filsafat tidak hanya merupakan sekumpulan dogma
yang diyakini, ditekuni, dan dipahami sebagai sistem nilai tertentu.
2.1.3 Sistem Filsafat
Pemikiran
filsafat berasal dari berbagai tokoh yang menjadikan manusia sebagai subjek.
Perbedaan latar belakang tata nilai dan alam kehidupan serta cita-cita dan
keyakinan yang mendasari tokoh filsafat itu melahirkan perbedaan-perbedaan
mendasar tentang filsafat. Meskipun demikian, ajaran tokoh-tokoh filsafat
mempunyai persamaan sehingga dapat digolongkan dalam aliran berdasarkan watak
dan inti ajaran mereka.
Suatu
system filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas,
falsafat hidup, dan tata nilai (etika),termasuk teori terjadinya pengetahuan
manusia dan logika.
2.1.4 Aspek Filsafat
Ø Aspek
Ontologi
Menurut Runes, ontologi ialah teori tentang adanya
keberadaan, atau eksistensi. Menurut Aristoteles, sebagai filsafat pertama,
ontologi adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu, yang disamakan artinya
dengan metafisika.
Bidang ontologi ini meliputi penyelidikan tentang
makna keberadaan (ada, eksistensi) manusia, benda, dan alam semesta (kosmologi).
Artinya ontologi menjangkau adanya Tuhan dan alam gaib, seperti ruhani dan
kehidupan sesudah kematian (alam dibalik dunia, alam metafisika).
Ø
Aspek Epistemologi
Epistemologi, menurut Runes, adalah bidang atau cabang
filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu
pengetahuan.
Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat
terjadinya pengetahuan, serta batas dan validitas ilmu pengetahuan. Jadi,
epistemologi dapat disebut ilmu tentang ilmu, atau teori jadinya ilmu, atau
science of science, atau Wissenschafslehre. Adapun yang termasuk cabang
epistemologi adalah matematika, logika, gramatika, dan sematik.
Ø
Aspek Aksiologi
Aksiologi, menurut Runes, berasal dari bahasa Yunani, yakni
axios, yang berarti nilai, manfaat, pikiran, atau ilmu teori. Aksiologi
merupakan bidang yang menyelidiki hakikat nilai, kriteria, dan kedudukan
metafisika sebagai suatu nilai.
Menurut Brameld, aksiologi dapat disimpulkan sebagai suatu
cabang filsafat yang menyelidiki beberapa hal berikut :
1.
Tingkah laku moral, yang berwujud
etika.
2.
Ekspresi etika, yang berwujud
estetika atau seni dan keindahan.
3.
Sosio-politik, yang berwujud
ideologi.
Aksiologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki makna
nilai, sumber nilai, jenis dan tingkatan nilai, serta hakikat nilai. nilai
merupakan fungsi ruhani jasmani manusia, artinya nilai ada di dalam kepribadian
manusia.
Dengan demikian, aksiologi merupakan bidang yang menyelidiki
makna, sumber, jenis, tingkatan, dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika,
ketuhanan, dan agama.
2.1.5 Aliran-aliran Filsafat
Beberapa ajaran filsafat yang telah mengisi dan
tersimpan dalam khaanah ilmu adalah:
1.
Materialisme, yang berpendapat bahwa kenyataan yang
sebenarnya adalah alam semesta badaniah. Aliran ini tidak mengakui adanya
kenyataan spiritual. Aliran materialism memiliki dua variasi yaitu materialism
dialektik dan materialism humanistis.
2.
Idealisme yang berpendapat bahwa hakikat kenyataan
dunia adalah ide yang bersifat rohani atau intelegesi. Variasi aliran ini
adalah idealism subjektif dan idealism objektif.
3.
Realism. Aliran ini berpendapat bahwa dunia batin /
rohani dan dunia materi merupakan hakikat yang asli dan abadi.
4.
Pragmatism merupakan aliran paham dalam filsafat
yang tidak bersikap mutlak (absolute) tidak doktriner tetapi relatif tergantung
kepada kemampuan manusia.
2.1.6 Manfaat Filsafat
Manfaat filsafat dalam kehidupan adalah:
1.
Sebagai dasar dalam bertindak.
2.
Sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
3.
Untuk mengurangi salah paham dan konflik.
4.
Untuk bersiap siaga menghadapi situasi dunia yang
selalu berubah.
2.1.7 Tujuan Filsafat
Menurut Harold H. Titus, filsafat adalah
suatu memahami alam semsta, maknanya dan nilainya. Apabila tujuan ilmu adalah
control, dan tujuan seni adalah kreativitas, kesempurnaan, bentuk keindahan
komunikasi dan ekspresi, maka tujuan filsafat adalah pengertian dan
kebijaksanaan (understanding and wisdom).
Dr.
Oemar A. Hoesin mengatakan: ilmu member kepada kita pengetahuan, dan filsafat
memberikan hikmah. Filsafat memberikan kepuasan kepada keinginan manusia akan
pengetahuan yang tersusun dengan tertib, akan kebenaran. S. Tkadir Alisyahbana
menulis dalam bukunya: filsafat itu dapat memberikan ketenangan pikiran dan
kemantapan hati, itulah tujuan yang tertinggi dan satu-satunya. Bagi manusia,
berfilsafat itu berarti mengatur hidupnya seinsaf-insafnya, senetral-netralnya
dengan perasaan tanggung jawab, yakni tanggung jawab terhadap dasar hidup yang
sedalam-dalamnya, baik Tuhan, alam, atau pun kebenaran. Radhakrishman dalam
bukunya “History of Philosophy” menyeburkan: tugas filsafat bukanlah sekedar
mencerminkan semangat masa ketika kita hidup, melainkan membimbingnya maju.
Fungsi
filsafat adalah kreatif, menetapkan nilai, menentukan arah dan menuntun pada
jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk
menompang dunia baru, mencetak menusia-manusia yang menjadikan
penggolongan-penggolongan berdasarkan ‘nation’, ras, dan keyakinan keagamaan
mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan.
Filsafat
tidak ada artinya sama sekali apalagi tidak universal, baik dalam ruang
lingkupnya maupun dalam semangatnya. Studi filsafat harus membantu orang-orang
untuk membangun keyakinan keagamaan atas dasar yang matang secara intelektual.
Filsafat dapat mendukung kepercayaan keagamaan seseorang, asal saja kepercayaan
tersebut tidak bergantung pada konsepsi prailmiah yang using, yang sempit dan
yang dogmatis. Urusan (concerns) utama agama ialah harmoni, pengaturan, ikatan,
pengabdian, perdamaian, kejujuran, pembebasan, dan Tuhan. Berdeda dengan
pendapat Soemadi Soerjabrata, yaitu mempelajari filsafat adalah untuk
mempertajamkan pikiran, maka H. De Vos berpendapat bahwa filsafat tidak hanya
cukup diketahui, tetapi harus dipraktekkan dalam hidup sehari-hari. Orang
mengharapkan bahwa filsafat akan memberikan kepadanya dasar-dasar pengetahuan,
yang dibutuhkan untuk hidup secara baik.
Filsafat
harus mengajar manusia, bagaimana ia harus hidup secara baik dan bahagia. Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan filsafat adalah mancari hakikat
kebenaran sesuatu, baik dalam logika (kebenaran berpikir), etika (berperilaku),
maupun metafisik (hakikat keaslian).
2.1.8 Objek Filsafat
Ditinjau dari
segi obyektif, filsafat meliputi hal-hal yang ada atau dianggap dan diyakini
ada, seperti manusia, dunia, Tuhan dan lain-lain.
1.
Ruang
Lingkup Obyek Filsafat
a.
Obyek
material yaitu mengenai sesuatu yang ada dan yang mungkin ada.
b.
Obyek
forma yaitu untuk mengerti segala sesuatu yang ada sedalam-dalamnya, hakikat
dan metafisir.
2.
Cabang
/ Bidang Filsafat
a.
Ontologi
ialah bidang / cabng filsafat yang menyelidiki hakikat dan realita yang ada
b.
Epistemologi
ialah suatu cabang filsafat yang membahas sumber, batas, proses hakekat dan
validitas pengetahuan. Epistemology meliputi berbagai sarana dan tata cara
pengunaan.
c.
Aksiologi
ialah cabang filsafat yang menyelidiki nilai. Aksiologi meliputi nilai
normative.
2.2
Pancasila
2.2.1 Pengertian
Pancasila
Sistem adalah suatu
kebetulan atau keseluruhan yang bagian-bagiannya atau unsur-unsurnya saling
berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), saling bekerjasama
untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh.
Pancasila adalah
sebuah sistem karena pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Esensi seluruh sila-silanya juga merupakan suatu kesatuan.
Pancasila berasaldari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsure-unsurnya telah
dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu.
Secara garis
besar Pancasila adalah suatu realita yang keberadaan dan kebenarannya tidak
dapat diragukan. Nilai-nilai Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan harus menjadi pedoman dan tolak ukur bagi
seluruh kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan Bangsa Indonesia.
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama
Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan mencabut
nyawa makhluk hidup / dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain /
dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin /
dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu /
dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang
menghilangkan pikiran / dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa
menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
2.2.2 Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan
Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab
Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
2.2.3 Pengertian secara Historis
Pada tanggal
01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pada tanggal
17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan
harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana
didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama
Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi
walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun
yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan
Rumusan Dasar Negara.
2.2.4 Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapi alat-alat Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal
18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan
yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
2.2.5 Pancasila menurut Mr. Moh Yamin
adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada
tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
a.
Prikebangsaan;
b.
Prikemanusiaan;
c.
Priketuhanan;
d.
Prikerakyatan;
e.
Kesejahteraan
Rakyat
2.2.6 Pancasila menurut Ir. Soekarno
yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang
BPUPKI, sebagai berikut:
a.
Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia;
b.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
c.
Mufakat/Demokrasi;
d.
Kesejahteraan
Sosial;
e.
Ketuhanan
yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila yaitu:
a.
Sosio Nasional :
Nasionalisme dan Internasionalisme;
b.
Sosio Demokrasi :
Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
c.
Ketuhanan
YME.
dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas
lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
2.2.7 Pancasila menurut Piagam Jakarta
yang disahkan pada tanggal 22
Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
a.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
b.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab;
c.
Persatuan
Indonesia;
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
e.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah
dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan
Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan
Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan
dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana
yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
2.3
Filsafat Pancasila
2.3.1 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal
sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat
Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
Secara
umum, pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan
untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan
satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu
bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi
serta tugas masing-masing.
Filsafat
Pancasila merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang
dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan
adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka
berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya
yaitu; sebagai pandangan hidupa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi
nasional.
2.3.2 Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal
ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni
Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah
mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
2.3.3 Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat
Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya
kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila
merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi
Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab
(Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia,
“Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah
menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
2.3.4 Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi.
Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat
disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga
menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah
asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir
Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat
Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus
Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat
Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non
religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti
bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan
sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan
berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan
filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis.
Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang
sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan,
tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak
habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat
Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan
hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar
hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di
akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran
yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
a.
Kebenaran indra
(pengetahuan biasa);
b.
Kebenaran ilmiah
(ilmu-ilmu pengetahuan);
c.
Kebenaran filosofis
(filsafat);
d.
Kebenaran religius
(religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran
filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di
Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi
Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam
suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran
Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich
Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh
Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin
Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti
diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese
pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah
paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran
Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan
Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa
sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu
penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara
penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah
hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut
ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah
Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik
Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima
untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan
ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan
kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran
atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah
pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan
dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran
filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah
sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
2.4
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara
Indonesia
2.4.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan
pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa
akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta
cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan
hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia
dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup
yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri,
yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita,
pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya
pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara
kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi
tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah
beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan
yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita
dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan
manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan
kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang
sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya
sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk
kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya
sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu
ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah
berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan
oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa
kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang
berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang
mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah
kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila
yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu
menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2.4.2 Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada
tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara
Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan
menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya)
yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula
sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi
dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan
yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan
pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia
berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar
yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita
hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa
Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
2.4.3 Filsafat Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan
kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang
ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak
dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa
Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri merupakan :
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan
sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan
kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan
dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila
secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh
wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang
kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan
kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad
yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak
kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya
akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila
akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi
maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada
generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela
Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan
mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawratan / perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah
yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan
yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat
dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan
diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila
lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari
sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
2.4.4 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
seperti di bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir.
Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah
Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah
Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e.
Dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam Pembukaan UUD
1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang
tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas
adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai
berikut :
a. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato
Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan
falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
·
Kebangsaan
Indonesia.
·
Internasionalisme
atau Prikemanusiaan.
·
Mufakat atau Demokrasi.
·
Kesejahteraan
sosial.
·
Ketuhanan.
b. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah
Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang
Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia
kerja yaitu :
·
Panitia Perumus
terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun
sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta,
selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
·
Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk
Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia
ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
·
Panitia Ekonomi dan
Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
·
Panitia Pembelaan
Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah
negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan
tata urutan sebagai berikut :
·
Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
·
Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab.
·
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
·
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan
UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan)
merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal
9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang
disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
·
Mensahkan dan
menetapkan Pembukaan UUD 1945.
·
Mensahkan dan
menetapkan UUD 1945.
·
Memilih dan
mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad
Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu
oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal
19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8
propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga
menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan
oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara
resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan
perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
·
Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
·
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
·
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah
Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai
tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB
(Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin
oleh
Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin
oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk
menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan
cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat
kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB
itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia
sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda
dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam
Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota
Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada
tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari
negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun
di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap
tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV
Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
·
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
·
Prikemanusiaan.
·
Kebangsaan.
·
Kerakyatan.
·
Keadilan Sosial.
e. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah
UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia
menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara
serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa
proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin
Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian
dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa
dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS
menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu
dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16
negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali
pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi
RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
·
RI Yogyakarta.
·
Negara Sumatera
Timur (NST).
·
Negara Indonesia
Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh
karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan
Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr.
Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147
Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak
mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah
UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah
Konstitusi RIS yaitu :
·
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
·
Prikemanusiaan.
·
Kebangsaan.
·
Kerakyatan.
·
Keadilan Sosial.
f. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan
UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953
tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang
akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di
Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10
November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya.
Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal
5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi :
·
Pembubaran
Konstuante.
·
Berlakunya kembali
UUD 1945.
·
Tidak berlakunya
lagi UUDS 1950.
·
Akan dibentuknya
dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis,
Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
·
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
·
Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
·
Persatuan
Indonesia.
·
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun
1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan
Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan
maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri
Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan
dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan
asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang
berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun
sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar
Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah
mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian
ialah yang diucapkan oleh :
·
Mr. Moh. Yamin pada
tanggal 29 Mei 1945.
·
Prof. Mr. Dr.
Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
·
Ir.
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai
dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5
dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga
tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya
adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau
internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan
atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945
menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament
falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung
“Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis
Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan :
“Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan
piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara
kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan
Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap
dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh
MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
2.5
Pendekatan-Pendekatan yang Digunakan
Pendekatan-pendekatan
yang digunakan oleh pancasila dengan filsafat pada prinsipnya sama yaitu:
a.
Pendekatan
induktif pancasila, ialah karena pancasila lahir, tumbuh, dan berkembang dari
persada nusantara kita sendiri, yang berupa adat istiadat, tradisi, budaya,
pustaka dan keagamaan bangsa kita sendiri, maka kemudian berkembang menjadi
adat nasional atau budaya nasional.
b.
Pendekatan
deduktif pancasila, yaitu pancasila sebagai pemersatu seluruh kehidupan Bangsa
Indonesia yang beraneka ragam corak budayanya.
BAB
III
PENUTUP
Demikianlah makalah tentang Pancasila
sebagai Sistem Filsafat ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan
pembaca sekalian.
Ø
Kesimpulan :
Berdasarkan
pembahasan makalah ini dapat kami simpulkan bahwa :
·
Filsafat
adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran
hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai
kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup,
Weltanschauung).
·
Fungsi
filsafat adalah kreatif, menetapkan nilai, menentukan arah dan menuntun pada
jalan baru.
·
Sistem
adalah suatu kebetulan atau keseluruhan yang bagian-bagiannya atau
unsur-unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas),
saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang
utuh.
·
Pancasila
adalah sebuah sistem karena pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
·
Pendekatan-pendekatan
yang digunakan oleh pancasila dengan filsafat pada prinsipnya sama yaitu pendekatan
induktif dan pendekatan deduktif.
DAFTAR PUSTAKA
Dr, Kaelan
H, M.S, 2008, pendidikan pancasila.paradigma,Yogyakarta.
Achmad Notosoetarjo. 1962. Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia.
Notonagoro. Pancasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III.
K.Wantjik Saleh 1978. Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI.
Jakarta PT. Gramedia.
Soediman Kartohadiprojo 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila.
Bandung Alumni.
Amsal Bakhtiar. 2004. Filsafat Ilmu. PT. RajaGrafindo Persada.
Jakarta.
Elly M.Setiadi. 2005. Pendidikan
pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Darmodiharjo, Darji. 1996. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Herdiawanto heri dan Jumata
Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan Aktif
Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.
Kaelan. 2005. Filsafat Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa Negara Indonesia.
Jakarta.
Notonagoro. 1971. Pengertian Dasar Bagi Implementasi Pancasila
Untuk ABRI. Jakarta: Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Rukiyati, M. Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta.
Titus Harild, dan Marilyn S., dkk.
1984. Living Issues Philosophy.
Terjemahan oleh Rasyidi. Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.
Zubaidi Achmad, dan Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Paradigma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar