PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa
setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan,
sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak
berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh
membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern
untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di
samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip
kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun
hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut,
sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai
kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.
Pendidikan
Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang
dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada
pengisian kemerdekaan ,bahkan terus berlangsung hingga jaman reformasi. Kondisi
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai- nilai tersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan.
Kemerdekaan
bangsa indonesia yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan
selanjutnya harus diisi dengan upaya pembangunan untuk itu para pemuda sebagai
generasi penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan mempertahankan kelangsungan
hidup bangsa dan Negara perlu memiliki operasi yang memadai terhadap makna
perjuangan yang dilaksanakan oleh para penegak kemerdekaan.
Pendidikan
kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon
pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir
secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela
Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara,dengan
demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti:
a.
Kecintaan pada tanah air
b.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.
Keyakinan akan pancasila dan UUD 1945
d.
Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
e.
Sikap dan perilaku awal bela Negara
2. Perumusan Masalah
2.
Apa saja kewajiban warga negara ?
3.
Sebagai
mahasiswa apa yang dilakukan apabila ada ancaman dari luar dan dari dalam
negara Republik Indonesia (RI) ?
4.
Setiap
warga negara wajib bela negara sesuai pasal 27 ayat 3. Coba anda sebutkan bunyi
pasal tersebut !
5.
Apa
saja manfaat dari Otonomi Daerah ?
6.
Jelaskan
yang dimaksud pemerintahan Good Gavernance !
7.
Apa
yang dimaksud Pluralisme masyarakat madani ?
8.
Sebutkan
ciri-ciri masyarakat madani !
9.
Jelaskan
sosial apa yang termasuk masyarakat madani !
10. Apa yang anda rasakan setelah masa reformasi ?
3. Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas kuliah.
2.
Dapat mengetahui pengertian negara
dan warga negara, serta mengetahui kewajiban sebagai warga negara.
3.
Mengetahui manfaat dati otonomi
daerah.
4.
Memahami pengertian pemerintahan
Good Gavernance.
5.
Dapat mengetahui secara lebih luas
tentang masyarakat madani.
BAB II
PEMBAHASAN
A. WARGA NEGARA
1. Pengertian Negara
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar
kenegaraan.
a.
George Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.
G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.
Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang
mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
d.
Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Pengertian negara menurut para ahli dan Definisi negara menurut para ahli,
yaitu:
a.
John Locke dan Rousseau
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian
masyarakat.
b.
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
c.
Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
d.
Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa. Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan,
komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
e.
Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
f.
Miriam Budiarjdjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh
sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada
peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari
kekuasaan yang sah.
Jadi
dari pengertian diatas, Negara adalah satu kesatuan organisasi yang
didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan
memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta
memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara
segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
2. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan
internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing
yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu
Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin
seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia
bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi,
dan tanggung jawab.
Beberapa
pengertian warga negara :
·
Warga Negara adalah orang yang
terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
·
Warga Negara secara umum ada Anggota
suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
·
Warga negara adalah orang yg tinggal
di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam
negara tersebut.
·
Warga Negara Indonesia menurut Pasal
26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
3. Kriteria Warga Negara
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.
6.
anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI.
7.
anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
8.
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3.
anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
4. Cara Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan
seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan:
1.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauan sendiri.
2.
Tidak menolak atau tidak melepas
kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh presiden atas permohonannya sendiri.
4.
Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlabih dahulu dari presiden.
5.
Secara sukarela masuk dalam dinas
Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh
warga Negara Indonesia,
6.
Secara sukarela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing
tersebut.
7.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
8.
Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari Negara asing.
9.
Bertempat tinggal diluar wilayah
Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam
hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan
hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan
istri/suaminya (pindah kewarganegaraan.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara
dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta
diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan
negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga
negaranya.
5. Hak dan
Kewajiban Warga Negara RI
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Ø
Hak Warga Negara Indonesia
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
e. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Ø
Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
d. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
f.
Setiap
warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
g.
Setiap
warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
h.
Setiap
warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan
pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
i.
Setiap
warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah Negara Indonesia.
j.
Setiap
warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
k.
Wajib
mematuhi HAM setiap warga Negara.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
·
Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·
Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·
Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Ø
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila
masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan
pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Ø
Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
b.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
Ø
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
d.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
B. PERAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN
NEGARA RI
Perilaku yang
dapat mengancam pertahanan dan keamanan Negara RI disebut juga
peyimpangan. Penyimpangan identik dengan ketidaktaatan dan ketidaksetiaan dalam
melakukan sesuatu hal. Penyimpangan bukan hanya dilakukan oleh para remaja,
akan tetapi dilakukan pula oleh orang-orang dewasa. Orang yang melakukan
penyimpangan haruslah diberi hukuman karena perilaku-perilaku tersebut dapat
mengakibatkan hancurnya Negara kita.
Apakah kalian
mau Negara kita ini hancur akibat ulah-ulah manusia yang tak bertanggung jawab?
Dan kita juga sudah tau Negara kita ini sudah dijajah oleh bangsa-bangsa lain
dengan waktu yang sangat lama. Kehancuran Negara sama saja kita masih
dijajah oleh Negara lain.
Dan inilah perilaku-perilaku yang dapat
mengancam pertahanan dan keamanan Negara,yaitu:
1. Korupsi
Sekarang
di Indonesia dijuluki Negara tempat tinggalnya para koruptor. Apakah
kalian sedih mendengar hal tersebut atau mungkin kalian marah dengan pernyataan
tersebut??? Pasti kita merasa sedih, kecewa dan mungkin juga kalian merasa
marah karena tersinggung dengan pernyataan tersebut.
Namun pada kenyataannya
memanglah benar bahwa Negara kita ini adalah tempat tinggal bagi para koruptor.
Kita pun tidak bisa memungkiri pernyataan tersebut. Korupsi adalah hal yang
paling banyak dilakukan oleh orang-orang Indonesia.
Pengertian
korupsi itu sendiri pun ialah dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Ø Contoh
orang-orang yang melakukan korupsi:
a.
Angelina Sondakh
Siapa sih yang
tidak kenal Angelina Sondakh???? Atau orang yang sering dipanggil Angie ini??
Saya rasa banyak orang di Indonesia ,bahkan semuanya mungkin tau bahwa Angelina
Sondakh adalah orang yang terpilih menjadi pemenang dalam kontes kecantikan
Puteri Indonesia 2001 dan ia juga merupakan artis dan seorang politisi
Indonesia.
Wah,wah….
ternyata orang yang sekalipun cantik di luarnya, ternyata tidak sedemikian
juga cantik dalamnya!!!! Angelina Sondakh menjadi tersangka kasus korupsi dan
suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang
Selanjutnya,
ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik
Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat.
Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA
Games yang melibatkan sejumlah politikus
Indonesia lainnya.
Enggak
nyangka ya ??? Cantik-cantik dan sudah terkenal di Indonesia bisa melakukan
pekerjaan kotor seperti korupsi. Jadi,pelajaran yang berharga yang mau saya
sampaikan ialah cantik di luar belum tentu cantik dalamnya.
Korupsi bukan
hanya dilakukan oleh para politikus saja atau pejabat-pejabat tinggi
,tapidilakukan juga oleh orang yang tidak menjabat sebagai seorang politikus (rakyat-rakyat
kecil/orang desa).
Contohnya :
Sandi yang tinggal di Desa Sekar Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.
Mungkin menurut pandangan pikiran kalian bahwa orang- orang kecil tidaklah
mungkin melakukan korupsi ,tapi hal itu tidaklah benar.
Korupsi yang
dilakukan Sandi ialah korupsi uang istri. Menurut kalian, lebih enak korupsi
uang Negara atau korupsi uang istri???? Mungkin kalian berpendapat bahwa
korupsi uang istri lebih mudah untuk menanggung resikonya dibandingkan korupsi
uang Negara.
Pendapat itu
ialah salah,malah kebalikannya. Lebih susah resiko korupsi uang Istri (korupsi
dalam rumah tangga) seperti hal yang terjadi oleh Samin. Samin mau dibunuh oleh
istrinya sendiri menggunakan pedang Sokanyana warisan leluhur. Hal itu dilakukan
istrinya karena istrinya bertanya –tanya berulang kali kemana uang Rp 3,5 juta
yang istrinya kasih. Dan Samin malah terus-menerus menutupi hal tersebut (ia
tidak mau menjawab dengan benar pertanyaan yang diajukan dari istrinya).
Dan Sandi pun
pura-pura berlagak tidur untuk menghindari pertanyaan tersebut , langsung saja
pedang itu diayunkan . Sandi berteriak, dalam kondisi terluka dia kabur
menyelamatkan diri. Tetangga yang kasihan segera melarikannya ke RSU Sosodoro
Jatikusuma. Sedangkan Tasminah segera dicomot polisi untuk
mempertanggungjawabkan kesadisannya. “Bagaimana saya nggak emosi, ditanya
kemana saja uang Rp 3,5 juta itu, malah mbulet terus.” ujar Tasminah di depan
polisi.
Korupsi bagaikan
kuman yang harus dibasmi secara langsung dan cepat . Karena kalau tidak akan
menyebabkan kuman itu pergi kabur dan ia menjalar ke tempat-tempat lain.
Jadi,kalau sudah ketauan ada kuman mesti harus dibunuh.
Para koruptor
bila di Cina , jika ketauan korupsi ia akanlah ditembak mati. Hal itu patutlah
kita tiru ,agar orang-orang Indonesia tidak ada yang mau menjadi seorang
koruptor. Karena takut dengan resiko yang harus mereka terima.
2.
Tawuran
Tawuran
merupakan suatu kegiatan perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh
sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.
Di Indonesia
sendiri tawuran telah menjadi tradisi, atau bahkan budaya. Prilaku menyimpang
ini biasanya diakbatkan oleh masalah sepele atau bisa saja disebabka oleh
hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok.
Tawuran sering
terjadi dikalangan, pelajar, mahasiswa dan warga desa. Maka tak heran jika kita
sering menjumpai aksi perkelahian masal ini di jalan, khususnya diwilayah
ibukota. Contoh tawuran antar kampung ini terjadi di Sumatera Barat ,Solok
Selatan yaitu warga kampung Bidar Alam dengan warga kampung di Lubuk
Malako . Tawuran ini mengakibatkan belasan rumah menjadi rusak.
Entah maksud
dari para pelaku tawuran tersebut. Yang jelas aksi negatif ini banyak sekali
menimbulkan kerugian, yakni seperti mengganggu ketertiban, dan keamanan umum.
Bahkan dari aksi
tawuran ini tak sedikit banyak korban luka hingga korban tewas yang
berjatuhan. Kasihan bukan, orang yang tak ikut aksi tawuran mereka
harus ikut menjadi salah satu korban dari hal tersebut.
Contoh akibat yang ditimbulkan oleh tawuran
antarpelajar:
·
Deny
Januar, Siswa SMA Yayasan Karya harus kehilangan nyawanya karena peristiwa
tawuran.
Tawuran itu
menyebabkan kerugian yang sangat besar dalam hidup kita yaitu: “HILANG NYAWA
KITA”. Tawuran sudah hampir setiap hari tersiar dalam acara televisi ,koran
ataupun media elektronik dan media surat kabar.
Sudah
cukup,bukan?? Negara kita disebut sebagai Negara tempat tinggalnya para
koruptor. Jangan ditambah-tambahkan lagi!!!! Karena hal itu bukan hanya
memalukan sekolah itu saja ,melainkan merusak citra Bangsa Indonesia juga.
Kita sebagai
penerus bangsa haruslah mempunyai mental yang penuh tanggung jawab dan haruslah
menyikapi berbagai situasi dengan bijaksana. Tawuran ialah dikarenakan
masalah-masalah sepele,untuk itu masalah-masalah sepele janganlah dibuat
menjadi besar. Dan di Indonesia sering kali terjadi tawuran ,padahal dalam UUD
1945 berbunyi pada Sila ke-3 “PERSATUAN INDONESIA” . Jadi,haruslah kita bersatu
dengan yang lain. Negara kita bisa merdeka pun dikarenakan karena adanya
semangat juang yang tinggi dan persatuan yang kokoh dalam melawan semua
musuh-musuh.
Jangan
sia-siakan usaha para pahlawan dalam memerdekakan Negara Indonesia dari jajahan
negar-negara asing!!! Mereka sudah merelekan nyawanya untuk bangsa kita
tercinta. Kita tidak bisa hidup yang enak seperti ini ,apabila para pahlawan
tak berjuang dengan keras. Dan yang bisa kita berikan terhadap para pahlawan
atas jasa-jasanya ialah rajin belajar, bersikap sopan santun, dean juga tidak
melakukan perbuatan yang tidak baik seperti tawuran.
3. Hak Asasi Manusia (HAM)
Sebagaimana
dinyatakan dalam Undang-undang No 3 Tahun2002 tentang Pertahanan Negara, salah
satu tujuan pertahanan adalah melindungi keselamatan bangsa. Hal ini harus
dimaknai sebagai perlindungan terhadap individu maupun kelompok masyarakat yang
secara politik terikat dalam negara Indonesia. Kebijakan dan instrumen untuk
melindungi keselamatan bangsa tergantung dari bentuk ancaman. Keselamatan
bangsa yang terancam oleh wabah penyakit tidak dapat dilindungi dengan kekuatan
militer. Kekuatan militer hanya dibutuhkan ketika kebijakan negara untuk
mengatasi wabah penyakit tersebut memerlukan langkah koersif, misalnya untuk
mengontrol gerakan orang yang terkena wabah untuk membatasi penyebaran
penyakit.
Sementara itu
hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada manusia sebagai makluk
Tuhan, sebagai individu,terlepas dari keberadaannya baik secara fisik, sosial,
ekonomi, dan budaya. Bahkan, terdapat hak yang tidak pernah dilepaskan oleh
manusia ketika mereka menyepakati untuk menyerahkan sebagian aspek dari hak
tersebut ke entitas yang lebih tinggi.
Hak ini
merupakan hak yang terus melekat pada manusia yang tidak hilang dalam keadaan
apa pun. Inilah yang disebut non-derogable rights, misalnya hak untuk bebas
dari ancaman kematian, penyiksaan, dan sebagainya. Hak ini universal terlepas
dari perbedaan sistem sosial-politik, hukum, dan budaya.
Hubungan antara hak azasi manusia dan
pertahanan negara mengandung paling tidak tiga aspek:
a.
Seberapa
jauh kepentingan pertahanan negara bertabrakan dengan hak warga negara
untuk mempertahankan kebebasan
b.
Seberapa
jauh pertahanan negara melindungi HAMsebagaimana dirumuskan dalam konsep
“Responsibilityto Protect”?
c.
Hubungan
HAM dengan besaran pengeluaran belanjanegara untuk pertahanan
Kasus pelanggaran HAM ini dapat
dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi
:
·
Pembunuhan
masal (genisida)
·
Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
·
Penyiksaan
·
Penghilangan
orang secara paksa
·
Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
·
Pemukulan
·
Penganiayaan
·
Pencemaran
nama baik
·
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
·
Menghilangkan
nyawa orang lain
HAM merupakan
hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir di dunia.
Semua umat manusia terlahir dengan hak yang sama. Maka dari itu, berikut
merupakan beberapa Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Contoh Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia :
a.
Peristiwa
Tanjung Priok
Pelanggaran terjadi pada tahun 1984 dan
memakan 74 korban. Peristiwa ini terjadi akibar serangan terhadap massa yang
berunjuk rasa.
b.
Penculikan
Aktifis 1998
Kasus yang terjadi pada tahun 1984-1998
ini mengakibarkan 23 korban dan terjadinya peristiwa penghilangan secara paksa
oleh Militer terhadap para aktifis Pro-Demokrasi
c.
Kasus
27 Juli
Terjadi pada tahun 1996 dan memakan
1.678 korba. Peristiwa ini terjadi akibat Penyerbuan kantor PDI.
d.
Penembakan
Mahasiswa Trisakti
Kasus yang terjadi pada tahun 1998 ini
mengakibatkan 31 korban. Peristiwa yang terjadi akibat Penembakan aparat
terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.
e.
Kerusuhan
Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat
Peristiwa yang terjadi tahun 1999 ini
terjadi akibat Agresi Militer dan memakan 97 Korban.
f.
Peristiwa
Abepura, Papua
Peristiwa ini memakan 63 korban dan
terjadi pada tahun 2000 dan terjadi akibat penyisiran membabi buta terhadap
pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.
4. Narkoba
Penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkoba dengan berbagai implementasi dan dampak negatifnya
merupakan suatu masalah Nasional maupun Internasional yang sangat komplek yang
dapat merusak dan ,mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, negara serta dapat
lemahkan Ketahanan Nasional dan hambat jalannya pembangunan. Penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba merupakan bahaya yang berdampak buruk terhadap
penggunanya, rusak kesehatan, mental bahkan berakibat kematian sehingga harus
ditangani secara dini dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat yang ada,
baik oleh pemerintah, masyarakat dan pihak terkait lainnya. Demikian
disampaikan I Gusti Made Sudana, Polisi Kota Besar Denpasar.
Selanjutnya
dalam upaya pemberantasannya Pemerintah termasuk POLRI telah menaruh perhatian
yang serius terhadap upaya penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan
narkoba. Hal ini dapat dilihat dari semakin aktifnya POLRI melaksanakan operasi
penanggulangan baik dalam kegiatan Opstin maupun Opsus.
POLRI sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan aparat penegak hukum sangat berkewajiban dalam usaha pencegahan dan penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba demi tercapainya ketahanan dan keamanan bangsa dalam tercapainya tujuan Nasional.
POLRI sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan aparat penegak hukum sangat berkewajiban dalam usaha pencegahan dan penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba demi tercapainya ketahanan dan keamanan bangsa dalam tercapainya tujuan Nasional.
Disampaikan juga
ciri khusus kejahatan narkoba yakni ; Kejahatan Internasional yang terorganisir,
didukung dana sindikat, pelaku gunakan sel/terputus, ala mafia, memanfaatkan
kemajuan teknologi, kejahatan tanopa korban. Dan modus-modus penyelundupan
narkoba yakni ; Bandara Internasional, pelabuhan laut, paket pos/jasa cargo,
ditelan, disimpan dalam jaritan tas, dimasukkan dalam hak sepatu, dimasukan
dalam kaki palsu dan dimadukan dalam patung.
5.
Rasisme
Di dunia,di
negara manapun selalu ada sikap-sikap rasialis yang ditunjukkan oleh sekelompok
orang atau golongan kepada golongan tertentu yang mereka tidak suka. Dari semua
kajian tentang rasialisme,terdapat satu kesamaan pandangan dalam hal latar
belakang kenapa sikap rasialis itu terjadi,yaitu sikap iri hati…! Rasa iri hati
ini sebenarnya menjadi latar belakang timbulnya sikap rasialis yang kemudian dibungkus
dengan hal-hal yang berhubungan dengan SARA.
Di
Indonesia,sikap iri hati yang ditunjukkan oleh para pedagang non Cina terhadap
pedagang-2 Cina yang menikmati fasilitas dari pemerintahan penjajah sampai
zaman Orba mendorong sekelompok golongan tertentu bermanuver untuk berusaha
membatasi gerak langkah politik orang-2 Tionghoa dan mempersoalkan kesukuan
mereka yang bukan “asli” penduduk Indonesia (Padahal dari sejarah
Indonesia,mana ada suku asli Indonesia? Semuanya juga asalnya merupakan imigran
dari daerah-2 Cina Selatan,dab) . Manuver tersebut kemudian dibungkus dengan
persatuan kesamaan agama tertentu yang memang tidak dianut oleh mayoritas orang
Cina di Indonesia.
Usaha politis
anti Cina sampai sekarang masih saja berlangsung di berbagai tempat,apakah itu
di sebuah perusahaan ataukah di pemerintahan. Terakhir kali adalah isu yang
menyerang Cawagub DKI Jakarta yang memang keturunan Cina dan dikenal luas
sebagai Ahok. Broadcast blackberry messenger atau sms yang ditujukan ke
golongan dan agama tertentu telah menyudutkan ke-Cina-an cawagub tersebut.
Justru yang aneh adalah bila itu terjadi di perusahaan yang pemiliknya orang
Cina,tetapi kemudian terjadi “salah rekrut” sebab yang didudukkan diatas adalah
orang “asli” Indonesia yang kemudian merekrut orang-orang nya sendiri dengan
kesukuan dianggap “asli” Indonesia tersebut. Jadi wajah perusahaan “berubah”
menjadi terlihat rasis,karena ternyata menggusur orang-orang keturunan Cina-nya
dan meniadakan rekrutmen dari keturunan Cina…aneh bukan? Sikap ini lahir karena
rasa iri hati dan keinginan menguasai dan meniadakan kesempatan keturunan Cina
di organisasinya.
Bahaya besar
bila sikap rasisme karena lahir dari sebuah sikap iri hati,sebab dengan alasan
yang kadang rasional bisa saja terjadi penggeseran kaum minoritas yang
mempunyai kegigihan dan loyalitas dalam bekerja katimbang jiwa yang suka
“menjual diri” . Bangsa Indonesia mempunyai sejarah panjang kenapa dijajah
begitu lama oleh penjajah Belanda,yaitu salah satunya karena sikap iri hati
yang kemudian “ditangkap” oleh Belanda sebagai kesempatan untuk melakukan
politik “devide et empera” atau politik adu domba. Mereka yang mempunyai sikap
iri hati biasanya mempunyai jiwa “pengkhianat” yang menjual negaranya untuk
Penjajah. Di zaman modern ini sikap iri hati inilah yang melandasi sikap-2
rasisme bangsa ini. Umumnya orang-2 ini tidak mempunyai loyalitas dan
integritas.
Oleh karena itu
semua elemen bangsa ini harus melawan sikap rasisme dan bergandengan tangan
untuk mengenyahkan orang-orang ini dari muka bumi Indonesia,sebab orang-orang
ini berbahaya bagi kesatuan negara RepublikIndonesia.
6. Agresi dan Terorisme
Aksi terorisme dalam bentuk ancaman bom dengan sasaran berbagai obyek vital
di Jakarta hingga sekarang masih menjadi ancaman aktual. Perbuatan para teroris
itu dapat memengaruhi kegiatan dan meresahkan masyarakat serta dapat mengganggu
keamanan, dan pada akhirnya menurunkan stabilitas nasional. Munculnya berbagai bentuk kerawanan pasti ada, misalnya
saja ada teror atau ancaman bom. Aksi terror
terhadap obyek vital nasional yang bersifat strategis terhadap kegiatan penting
berdampak terhadap keamanan negara. Lebih lanjut disampaikan ada enam ancaman
aktual lain selain masalah terorisme. Yakni gerakan sparatis bersenjata di
daerah konflik seperti di Aceh dan Papua serta kemungkinan akan munculnya
kelompok-kelompok radikal lain yang dapat menurunkan stabilitas nasional;
pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah udara dan laut nasional terutama di
kawasan timur Indonesia dan alur laut kepulauan Indonesia; pencurian kekayaan
alam; penyelundupan berbagai komoditas di wilayah NKRI, perompakan di laut, dan
unjuk rasa, pemogokan buruh, serta pertikaian antar golongan etnis. Masuknya
bangsa asing melalui PBB karena masalah kemanusiaan dan HAM merupakan salah
satu bentuk ancaman potensial yang dihadapi bangsa Indonesia ke depan. Hal itu,
misalnya, terjadi di Papua jika persoalan keamanan tak dapat diselesaikan
dengan baik. Bentuk ancaman potensial lainnya ialah masalah perbatasan dan
aktivitas lintas batas, serta masuknya spionase asing dengan berbagai alasan.
Selain itu yang harus diantisipasi adalah penyelundupan senjata di daerah
perbatasan dan ancaman bencana alam yang sewaktu-waktu muncul tak terduga.
Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatanbersenjata dan
terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuanmembahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat
berupa agresi,pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi
teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta
konflik komunal. Agresi suatu negara yang dikategorikan
mengancam kedaulatannegara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
Indonesiamempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar
sampaidengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskalapaling
besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yangdikerahkan untuk
menyerang dan menduduki wilayah Indonesia.
Invasi
berlangsung secara ekslatif, mulai dari kondisi politik yang terus memburuk,
diikuti dengan persiapan-persiapan kekuatan militer dari negara yang akan
melakukan invasi.
Agresi juga
dapat berupa bombardemen, yakni penggunaansenjata dalam bentuk lain, blokade
pelabuhan, pantai, wilayah udara atauseluruh wilayah negara, dan
dapatpula berbentuk serangan bersenjatanegara lain
terhadap unsur satuan darat, laut,
dan udara. Keberadaanatau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing
dalam wilayah NKRI yangbertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah
disepakatimerupakan salah satu bentuk agresi yang mengancam kedaulatan
negaradan keselamatan bangsa. Tindakan suatu negara yang mengizinkanpenggunaan
wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atauinvasi terhadap NKRI
digolongkan ke dalam ancaman agresi. Pengirimankelompok bersenjata atau tentara
bayaran untuk melakukan tindakankekerasan di wilayah NKRI adalah pelanggaran
kedaulatan negara yangdikategorikan sebagai bentuk agresi suatu negara.Bentuk
lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukuptinggi adalah tindakan
pelanggaran wilayah Indonesia oleh negara lain.Konsekuensi Indonesia yang
memiliki wilayah yang sangat luas dan terbukaberpotensi terjadinya pelanggaran
wilayah. Ancaman militer dapat pulaterjadi dalam bentuk pemberontakan
bersenjata. Pemberontakan tersebutpada dasarnya merupakan ancaman yang timbul
dan dilakukan olehpihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan
bersenjatatidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka
maupunsecara tertutup atau tersamar.
Sikap kita
sebgai mahasiswa dalam menghadapi ancaman sebenarnya lebih baik kita menjaga
keutuhannya terlebih dahulu untuk meminimalisir akan ancaman
tersebut.Sebenarnya apabila semua rakyat bersatu sulit untuk Negara lain dapat
mengancam kita. Namun saat ini keegoisan terus merajalela, bahkan terkadang
saling serang antar suku atau mengucilkan suku lain. Sebenarnya itu hal kecil
namun dapat menjadi ancaman besar bagi keutuhan NKRI.
Sikap-sikap yang harus dilakukan apabila
sudah terjadi ancaman :
a.
Mengamankan
masyarakat ketempat yang aman apabila terjadi perang
b.
Memberikan
pengarahan kepada warga bagaimana cara mengatasi ini, karena saya yakin
mahasiswa pemikirannya lebih berkembang
c.
Menguatkan
kembali semangat nasionalisme dengan musyawarah dengan pemuda-pemuda lain
d.
Memberikan
yang terbaik untuk Negara ini melalui mengerjakan profesi kita dengan sepenuh
hati
C. PASAL 27 AYAT 1
Bela Negara
menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai
oleh kecintaannya kepada Negara KesatuanRepublik Indonesia yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Berikut ini adalah Pasal yang terkait dalam Pembelan Negara serta pertahanan
dan keamanannya , antara lain:
1.
Pasal 27 ayat 3
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai
berikut :
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD
1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Makna yang
terkandung : setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti:
·
Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
·
Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
·
Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
·
Selalu
menaati dan melaksanakan peraturan
2.
Isi dari pasal
30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang
terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari
negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan
negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin
tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat
mengganggu jalannya pembangunan nasional.
3.
Isi dari pasal
30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan
POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang
terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan
paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat ,
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri ,
sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak
melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI
contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan
yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna
menciptakan negara baru.
4.
Isi dari pasal
30 ayat 3 UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.”
Makna yang
terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara
keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi
dan memelihara keamanan NKRI, yaitu:
a.
melaksanakan
operasi militer untuk perang
b.
operasi
militer selain perang, yaitu untuk:
·
mengatasi
gerakan separatis bersenjata
·
mengatasi
pemberontakan bersenjata
·
mengatasi
aksi terorisme
·
mengamankan
wilayah perbatasan
·
mengamankan
objek vital nasional yang bersifat strategis
·
melaksanakan
tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
·
mengamankan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
·
memberdayakan
wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta
·
membantu
tugas pemerintahan di daerah
·
membantu
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang
·
membantu
mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing
yang sedang berada di Indonesia
·
membantu
menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan
·
membantu
pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
·
membantu
pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan, dan penyelundupan.
Ø Amandemen UUD
’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
·
Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
·
Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
·
Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
·
Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara
yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam
ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
·
Terorisme
Internasional dan Nasional.
·
Aksi
kekerasan yang berbau SARA.
·
Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
·
Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
·
Kejahatan
dan gangguan lintas negara.
Ø Sanksi
pelanggaran pasal disebutkan ada pada Pasal 45 ayat 1 adalah :
·
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Dasar–dasar
diajukannya permohonan pengujian ini adalah karena Pasal 27 ayat (3) UU No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Pasal
1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28 C ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28
F, dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.
Pasal 27 ayat
(3) UU ITE menurut para pemohon telah bertentangan dengan prinsip–prinsip
negara hukum yang menginginkan setiap pembentukan UU dijelaskan secara jelas,
dapat dimengerti, dan dapat dilaksanakan secara adil. Selain itu Pasal 27 ayat
(3) bertentangan dengan asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.
Pasal 27 ayat
(3) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyat berhak memilih
para penyelenggara negara melalui pemilu. Untuk itu rakyat berhak untuk menerima,
mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang
dari para calon penyelenggara negara. Informasi tersebut, akan sangat mudah
berbelok menjadi tindak pidana penghinaan, sehingga membuat para pemohon tidak
lagi dapat secara bebas untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan
menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara
yang akibatnya para pemohon kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihannya
secara tepat, bijak, dan rasional.
Pasal 27 ayat
(3) telah melanggar asas lex certa dan kepastian hukum karena pasal 27 ayat (3)
tidak dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya dan perumusan ketentuan
pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan
ketidakpastian hukum.
Selain itu
rumusan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) mempunyai efek jangka panjang
yang menakutkan karena, jika ancaman pidana lebih dari 5 tahun dapat secara
efektif menghambat hak para pemohon untuk menduduki jabatan – jabatan publik
dan menjadi bagian dari profesi hukum.
Untuk itu Para
Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar ketentuan tersebut dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi
Pada pokoknya dalam permohonan tersebut para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, melanggar prinsip lex certa dan kepastian hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mempunyai potensi disalahgunakan, melanggar kemerdekaan berekspresi, berpendapat, menyebarkan informasi, dan Pasal 27 ayat (3) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan.
Pada pokoknya dalam permohonan tersebut para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, melanggar prinsip lex certa dan kepastian hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mempunyai potensi disalahgunakan, melanggar kemerdekaan berekspresi, berpendapat, menyebarkan informasi, dan Pasal 27 ayat (3) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan.
Keseluruhan
dalil Para Pemohon tersebut sangat relevan mengingat bahwa masalah reputasi
sesungguhnya telah diatur secara rinci dan rigid dalam KUHP, sehingga
pengaturan delik reputasi yang sama sekali baru tentu harus dipertanyakan motif
dari para perumus UU tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Aliansi
Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia juga menunjukkan dengan baik
bahwa di negara-negara hukum modern seperti Belanda, Singapura, dan Australia
sekalipun tidak memiliki delik reputasi yang secara khusus diatur dalam
peraturan perundang-undangan di luar KUHP.
D.
OTONOMI DAERAH
1. Pengertian
Otonomi daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pengertian otonomi daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi
daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian
otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan
daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan
untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pengertian otonomi daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.
Berdasarkan pengertian otonomi
daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang
cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah
yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang
diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
Ø Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa
pakar, antara lain:
a. Sugeng Istianto
“Hak dan wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
b. Ateng
Syarifuddin
“Otonomi mempunyai makna
kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang
terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan”
c. Syarif Saleh
“Hak mengatur dan memerintah
daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah
pusat”
Selain pendapat pakar diatas, ada
juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai
otonomi daerah, antara lain:
a.
Benyamin Hoesein
“Pemerintahan oleh dan untuk
rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar
pemerintah pusat”
b.
Philip Mahwood
“Suatu pemerintah daerah yang
memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat
substansial mengenai fungsi yang berbeda”
c.
Mariun
“Kebebasan (kewenangan) yang
dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif
sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki
oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat
sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
d.
Vincent Lemius
“Kebebasan (kewenangan) untuk
mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan
daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus
disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi”
2. Tujuan
Otonomi Daerah
Tujuan utama penyelanggaraan Otonomi Daerah adalah untuk
meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan
perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan
Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, yaitu (Mardiasmo, 2002:59):
a.
Menigkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
b.
Menciptakan efesiensi dan
efektivitas pengelolaan sumber daya daerah;
c.
Memberdayakan dan menciptakan ruang
bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Otonomi Daerah dengan menggunakan Asas Desentralisasi dan
membawa berbagai kebaikan bagi Negara kita, antara lain (Josef Riwu Kaho,
1988:13) :
a.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan;
b.
Dalam menghadapi masalah yang
mendesak, perlu membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu
lagi instruksi dari pusat;
c.
Dapat mengurangi birokrasi dalam
arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan;
d.
Dalam Sistem Desentralisasi, dapat
diadakan perbedaan dan pengkhususan bagi kepentingan tertentu;
e.
Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
3. Manfaat Otonomi Daerah
a.
Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai
dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
b.
Memotong jalur birokrasi yang rumit
serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
c.
Perumusan kebijaksanaan dari
pemerintah akan lebih realistik.
d.
Desentralisasi akan mengakibatkan
terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi
Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali
rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh
elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
e.
Representasi yang lebih luas dari
berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan
yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan
investasi pemerintah.
f.
Peluang bagi pemerintahan serta
lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan
managerial.
g.
Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan
di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin
karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
h.
Dapat menyediakan struktur di mana
berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan
pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan
Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
i.
Struktur pemerintahan yang
didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan dan implementasi program.
j.
Dapat meningkatkan pengawasan atas
berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak
simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap
kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
k.
Administrasi pemerintahan menjadi
mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat
dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
l.
Memungkinkan pemimpin di Daerah
menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan
daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi
proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di
Pusat.
m.
Memantapkan stabilitas politik dan
kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat
di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan,
sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam
memelihara system politik.
n.
Meningkatkan penyediaan barang dan
jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi
menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah.
Ø
Manfaat
otonomi daerah secara umum ;
a.
Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya
penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar
b.
Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh
pemerintah daerah
c.
Kesejahteraan masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan
didaerah disesuaikan dengan kebutuhan didaerah
d.
Daya kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena
setiap daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan
keunggulan daerah masing-masing
e.
Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka
partisipasi otonomi daerah
Ø Manfaat otonomi
daerah bagi pemerintah daerah adalah:
a.
Memunculkan
kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat Indonesia.
b.
Berkurangnya
wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah
daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
c.
Dana
yang diperoleh lebih banyak dari pada yang didapatkan melalui
jalur birokrasi dari pemerintah pusat.
jalur birokrasi dari pemerintah pusat.
d.
Dana
tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan
daerah sendiri serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
daerah sendiri serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
e.
Kebijakan-kebijakan
pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu
yang lama sehingga akan lebih efisien.
E. PEMERINTAHAN
GOOD GOVERNANCE
1. Pengertian
Pemerintahan Good Governance
Good governance adalah “mantra” yang diucapkan oleh banyak
orang di Indonesia sejak 1993. Kata governance mewakili suatu etika baru yang
terdengar rasional, profesional, dan demokratis, tidak soal apakah diucapkan di
kantor Bank Dunia di Washington, AS atau di kantor LSM yang kumuh di pinggiran
Jakarta. Dengan kata itu pula wakil dari berbagai golongan profesi seolah
disatukan oleh “koor seruan” kepada pemerintah yang korup di negara berkembang.
“Good governance, bad men!” terkepung oleh seruan dari berbagai pihak, kalangan
pejabat pemerintah pun lantas juga fasih menyebut konsep ini, meski dengan arti
dan maksud yang berbeda.
Good governance adalah tindakan atau tingkah laku yang
didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau
mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan
kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif
dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat
dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan
spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia
serta sense of nationality yang baik.
Proses pemahaman umum mengenai governance atau tata
pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai
semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia
dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti
kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah ini
seringkali disangkutpautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari negara
donor, dengan menjadikan masalah isu tata pemerintahan sebagai salah satu aspek
yang dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun
hibah.
Kata governance sering dirancukan dengan government.
Akibatnya, negara dan pemerintah menjadi korban utama dari seruan kolektif ini,
bahwa mereka adalah sasaran nomor satu untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
Badan-badan keuangan internasional mengambil prioritas untuk memperbaiki
birokrasi pemerintahan di Dunia Ketiga dalam skema good governance mereka.
Aktivitis dan kaum oposan, dengan bersemangat, ikut juga dalam aktivitas ini
dengan menambahkan prinsip-prinsip kebebasan politik sebagai bagian yang tak
terelakkan dari usaha perbaikan institusi negara. Good governance bahkan
berhasil mendekatkan hubungan antara badan-badan keuangan multilateral dengan
para aktivis politik, yang sebelumnya bersikap sinis pada hubungan antara
pemerintah negara berkembang dengan badan-badan ini. Maka, jadilah suatu
sintesa antara tujuan ekonomi dengan politik.
Tetapi, sebagaimana layaknya suatu mantra, para pengucap
tidak dapat menerangkan sebab akibat dari suatu kejadian, Mereka hanya
mengetahui sebgian, yaitu bahwa sesuatu yang invisible hand menyukai mantra
yang mereka ucapkan. Pada kasus good governance, para pengucap hanya mengetahui
sedikit hal yaitu bahwa sesuatu yang tidak terbuka dan tidak terkontrol akan
mengundang penyalahgunaan, bahwa program ekonomi tidak akan berhasil tanpa
legitimasi, ketertiban sosial, dan efisiensi institusional.
Satu faktor yang sering dilupakan adalah, bahwa kekuatan
konsep ini justru terletak pada keaktifan sektor negara, masyarakat dan pasar
untuk berinteraksi. Karena itu, good governance, sebagai suatu proyek sosial,
harus melihat kondisi sektor-sektor di luar negara.
2. Arti Good Governance
Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan,
adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola
urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh
mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok
masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi
kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme
pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector
negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini
mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan
yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance
membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara.
Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan
keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam
proses sosial, governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random
atau tidak terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor
yang berbeda. Salah satu aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang
dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang
diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam
konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan
banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka
pelaku-pelaku diluar pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk,
mengontrol, dan mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan,
definisi governance adalah “mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial
untuk tujuan pembangunan”, sehingga good governance, dengan demikian, “adalah
mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan
penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien)
dan (relatif) merata.”
Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP),
tata pemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi
guna mengelola urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata pemerintahan
mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan
kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak
hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan
antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah
karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan
kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk
mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan
infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang
kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak
asasi manusia, dan dihargainya pluralisme.
Good
governance sangat terkait dengan dua hal yaitu:
f.
good governance tidak dapat dibatasi
hanya pada tujuan ekonomi dan
g.
tujuan ekonomi pun tidak dapat
dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
3. Membangun Good Governance
Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state,
membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara
cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum.
Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan
dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara
dan pemerintah. Harus kita ingat, untuk mengakomodasi keragaman, good
governance juga harus menjangkau berbagai tingkat wilayah politik. Karena itu,
membangun good governance adalah proyek sosial yang besar. Agar realistis,
usaha tersebut harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas
dalam memahami konsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.
4. Prinsip-prinsip Tata Pemerintahan yang Baik
( Good Governance)
UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik governance,
yaitu legitimasi politik, kerjasama dengan institusi masyarakat sipil,
kebebasan berasosiasi dan berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan keuangan
(financial), manajemen sektor publik yang efisien, kebebasan informasi dan
ekspresi, sistem yudisial yang adil dan dapat dipercaya.
Sedangkan World Bank mengungkapkan sejumlah karakteristik
good governance adalah masyarakat sispil yang kuat dan partisipatoris, terbuka,
pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif yang bertanggung jawab,
birokrasi yang profesional dan aturan hukum.
Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah
indikator seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, serta
kesinambungan.
Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus umum bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu:
Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus umum bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu:
·
Accountability
·
Transparency
·
Predictability
·
Participation
Jelas bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi
tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi
lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip
yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi good governance,
yaitu:
·
Akuntabilitas
·
Transparansi
·
Partisipasi Masyarakat.
Prinsip-prinsip
Good Governance:
a.
Partisipasi (Participation) adalah
Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun
melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b.
Penegakan Hukum (Rule of Law) adalah
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan
publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah
hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses
politik yang anarkis. Karakter dalam menegakkan rule of law:
·
Supremasi hukum (the supremacy of
law);
·
Kepastian hukum (legal certainty);
·
Hukum yang responsif;
·
Penegakkan hukum yang konsisten dan
non-diskriminasi;
·
Independensi peradilan.
·
Transparansi
F. MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian Masyarakat Madani
Berikut ini adalah beberapa
pengertian masyarakat madani, sbb:
·
Masyarakat
Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, serta masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
·
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan,
dan teknologi.
Ø Menurut Para Ahli
Itu
tadi pengertian umum dari masyarakat madani, berikut ini ada beberapa
pengertian masyarakat madani menurut para ahli :
a.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum
yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
b.
Zbighiew Rau
Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berkembang
dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat
mereka bergabung, bersaing satu sama lainnya guna mencapai nilai-nilai yang mereka
yakini. Sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani menurut Zbighiew
Rau adalah:
·
individualisme,
·
pasar (market)
·
pluralisme.
c.
Han Sung Joo
Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang
melindungi dan menjamin hakhak dasar individu, perkumpulan sukarela yang
terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu
politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen,
yang secara bersama-sama mengakui norma dan budaya yang menjadi identitas dan
solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalam civil society ini
d.
Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah masyarakat ideal yang memiliki
peradaban maju dan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan
masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif
individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan untuk
mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.
e.
Nurcholish Madjid
Masyarakat madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang
mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan
adanya pluralisme (kemajemukan). masyarakat madani adalah masyarakat yang
merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di
Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara
lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi
dan musyawarah.
f.
A.S. Hikam
Civil Society
atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan
nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. A.S.
Hikam mendefi nisikan pengertian masyarakat madani berdasarkan istilah civil society. Menurutnya, civil
society didefi nisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan social yang
terorganisasi dan bercirikan:
·
Kesukarelaan (voluntary), artinya tidak ada
paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
·
Keswasembadaan (self generating), artinya setiap
anggota mempunyai harga diri yang tinggi.
·
Keswadayaan (self supporting), artinya kemandirian yang kuat tanpa
menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
·
Kemandirian yang tinggi terhadap
negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain
termasuk negara.
·
Keterkaitan dengan norma-norma
hukum, yang artinya terkait pada nilai-nilai hokum yang disepakati bersama.
g.
Syamsudin Haris
Masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi
sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari
lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
h.
Ernest Gellner
Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada
mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan
cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
i.
Cohen dan Arato
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah
suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara
yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama
membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas
kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
j.
M. Ryaas Rasyid
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah
suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai
jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri,
perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan
negara.
k.
Sedangkan Masyarakat Madani dalam Islam bisa
kalian baca dibawah ini.
Istilah
masyaakat madani itu sebenarnya merujuk pada masyarakat Islam yang pernah
dibangun nabi Muhammad di negeri Madinah. Perkataan Madinah dalam bahasa arab
dapat dipahami dari dua sudut pengertian. Pertama, secara konvensional kata
madinah dapat bermakna sebagai “kota”, dan kedua, secara kebahasaan dapat
berarti “peradaban”; mskipun di luar ata “madaniyah” tersebut, apa yang disebut
peradaban juga berpadanan dengan kata “tamaddun” dan “hadlarah”.
Sebelumnya, apa
yang dikenal sebagai kota madinah itu adalah daerah yang bernama Yatsrib.
Nabi-lah yang kemudian mengubah namanya menjadi Madinah, setelah hijrah ke kota
itu. Perubahan nama Yatsrib menjadi Madinah pada hakikatnya adalah sebuah
proklamasi untuk mendirikan dan membangun masyarakat berperadaban di kota itu.
Dasar-dasar masyarakat madani inilah, yang tertuang dalam sebuah dokumen
“Piagam Madinah” yang didalamnya menyangkut antara lain wawasan kebebasan,
terutama di bidang agama dan ekonomi, tanggung jawab social dan politik, serta
pertahanan, secara bersama.
Di kota
Madinah-lah, Nabi membangun masyarakat berperadaban berlandaskan ajaran Islam,
masyarakat yang bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Semangat ketaqwaan
yang dalam dimensi vertical untuk menjamin hidup manusia, agar tidak jatuh hina
dan nista.
Dari beberapa definisi di atas, dapat dirangkum bahwa
masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri
secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam
mengemukakan pendapat, dan memiliki lembagalembaga yang mandiri dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah
yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
·
Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
·
Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian
Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang
beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian
Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong,
menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai
konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh
terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya
untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
2. Pluralisme Masyarakat Madani
Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan
antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas
terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan
kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk
mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara
integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata
Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan,
pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.”
Pluralisme. Artinya, pluralitas
telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak
mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran.
Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah),
sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13.
Dengan kata lain, pluralitas
merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Dalam ajaran
Islam, pluralisme merupakan karunia Allah yang bertujuan mencerdaskan umat melalui
perbedaan konstruktif dan dinamis. Ia (pluralitas) juga merupakan sumber dan
motivator terwujudnya vividitas kreativitas (penggambaran yang hidup) yang
terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan (Muhammad Imarah:1999).
Satu hal yang menjadi catatan
penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta
manakala umat Islam memiliki sikap inklusif dan mempunyai kemampuan (ability)
menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan identitas
sejati atas parameter-parameter autentik agama tetap terjaga.
3. Ciri-ciri Masyarakat Madani
Ciri- ciri masyarakat madani mengacu kepada tanda-tanda yang
harus dimiliki oleh suatu masyarakat agar dirinya disebut sebagai masyarakat
madani. Berdasarkan pemahaman terhadap makna masyarakat madani, kita akan
melakukan identifikasi ciri-ciri masyarakat madani, yang meliputi :
a.
Menjunjung tinggi moralitas
Masyarakat madani adalah Kota Allah, yaitu kota dimana
didalamnya hidup dan dijunjung tinggi moralitas yang bernafaskan nilia-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi :
·
Kebebasan memeluk agama
·
Iman dan Takwa
·
Menjunjung tinggi kejujuran,
kebenaran, dan keadilan
·
Melaksanakan perintah Tuhan Yang
Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
·
Menjauhi larangan Tuhan Yang Maha
Esa
b.
Organisasi Kemasyarakatan
Masyarakat madani dibangun diatas dasar konsep kebebasan
manusia untuk mengekspresikan persamaannya secara bersama dalam kehidupan
sehari-hari. Sarana untuk mengekspresikan kebersamaan itu adalah dengan
berdirinya berbagai organisasi kemasyarakatan atau yang akrab dikenal dengan
lembaga swadaya masyarakat. Organisasi kemasyarakatan adalah lembaga yang
dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggotanya dan menunjukkan keperdulian
pada masyarakat yang tertindas.
c.
Free Public Sphere
Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas
sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Free Public Sphere adalah wilayah
dimana masyarakat sebagai warga negara yang memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik. Free Public Sphere dalam masyarakat madani diantaranay
dapat diwujudkan melalui kebebasan setiap anggota masyarakat melakukan kegiatan
menyampaikan pendapat baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, kebebasan
berserikat dan berkumpul serta kebebasan mempublikasikan informasi kepada
publik.
d.
Demokratis
Demokratis adalah sikap dan tindakan yang mencerminkan
demokrasi. Dalam masyarakat madani, setiap anggota masyarakat menikmati hak
asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan dan secara bebas dapat
mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setiap anggota masyarakat dapat
berbeda pendapat dengan sehat dan menerima perbedaan itu sebagai sesuatu yang
wajar serta menyelesaikannya melalui mekanisme demokrasi seperti musyawarah,
dialog, dan perundingan menuju mufakat dan kompromi. Setiap anggota masyarakat
memperoleh perlindungan hukum dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah,
oleh karena itu diadakan pembatasan kekuasaan pemerintahan oleh hukum yang
dibuat atas aspirasi masyarakat. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan
pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
·
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
·
Pers yang
bebas
·
Supremasi
hokum
·
Perguruan
Tinggi
·
Partai
politik
e.
Pluralisme
Pluralisme adalah keadaan masyarakat yang majemuk.
Masyarakat adalah kumpulan dari berjuta-juta individu, sudah barang tentu
masyarakat itu sangat beraneka ragam dari aspek kepribadian yang menjalar ke
aspek kepribadian yang lainnya. Dalam hal ini terkandung dua makna pluralisme yang
tidak terpisahkan satu sama lainnya, yaitu :
·
Sikap mengakui dan menerima
kenyataan masyarakat yang beraneka ragam
·
Sikap tulus menerima kenyataan
pluralisme sebagai nilai positif untuk membangun kebersamaan.
Pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat
manusia anatara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan. Salah satu
sikap yang mencerminkan pluralisme adalah sikap penuh pengertian kepada orang
lain.
f.
Toleran
Toleran adalah cerminan sikap toleransi. Toleransi berarti
sikap mau menerima perbedaan dalam segala aspek kehidupan. Toleransi tercermin
dalam sikap mau menerima orang dan kelompok lain dengan segala keunikan dan
perbedaannya. Sikap toleran tercermin juga dalam semboyan “bhinneka
tunggal ika”. Dengan prinsip ini, bangsa Indonesia tidak lagi mencari
perbedaan, mempersoalkan dan memperuncingnya. Bangsa Indonesia dapat menerima
perbedaan itu sebagai suatu kekayaan budaya bangsa yang tak ternilai harganya
serta mencari persamaan guna memperkokoh persatuan dan kesatuan.
g.
Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah suatu situasi dan keadaan yang
menunjukkan bahwa setiap anggota masyarakat madani menikmati hak-hak asasi
manusia yang sama dan memiliki kesempatan yang sama pula untuk melaksanakan hak
asasinya dalam rangka berpartisipasi dalam membangun masyarakat madani.
h. Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar
bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat
madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim
yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
i.
Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum
merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara
netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas
hukum.
Ø Menurut Prof. Dr. M. A.S. Hikan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain :
·
Kesukarelaan
·
Keswasembadaan
·
Kemandirian
yang tinggi terhadap negara.
·
Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
4. Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa
karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.
Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok
ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan
yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan
alternatif.
3.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi
oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara
karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan
masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat
oleh rejim-rejim totaliter.
6.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust)
sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan
lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8.
Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah
masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum
Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9.
Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik
secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10.
Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu
lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11.
Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak
lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa
terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.
Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut
memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan untuk umat manusia.
14.
Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya
dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis
dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam
menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya
memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk
mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian,
masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken
for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses
sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji,
masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat
madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi
masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis)
yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat
sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility
dan civil resilience).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh
prasyarat masyarakat madani sbb:
1.
Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan
kelompok dalam masyarakat.
2.
Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial
(socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan
tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar
kelompok.
3.
Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang
pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan
sosial.
4.
Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan
lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu
kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5.
Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta
tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6.
Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan
lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan
berkeadilan sosial.
7.
Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara
jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan
komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
5. Gerakan
Sosial Masyarakat Madani
Keberadaan
masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial
dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari
oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan
masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang
berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga
oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan
politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai
politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat
upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan
politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara
empiris ketigaya dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi
beberapa gerakan politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung
masalah yang juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial
oleh masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang
Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau
parpol di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
G. MASA SETELAH REFORMASI
1. Pengertian
Reformasi
Dari wikipedia
bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Reformasi merupakan suatu perubahan
terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.
Menurut Arti
kata dalam bahasa indonesia Pengertian Reformasi adalah perubahan secara
drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu
masyarakat atau Negara.
Kata reformasi dalam bahasa Inggris reform, yang
berarti memperbaiki atau memperbaharui. Reformation berarti, perubahan
ke arah perbaikan sesuatu yang baru. Perubahan ini dapat meliputi segala hal,
berupa sistem, mekanisme, aturan, kebijakan, tingkah laku, kebiasaan,
cara-cara, atau praktik yang selama ini dinilai tidak baik dan diubah menjadi
baik.
Kata "reformasi" yang sering dikumandangkan dalam
diskusi maupun dalam perbincangan di kampus-kampus semakin menjadi jargon
populer di kalangan mahasiswa. Satu kata "reformasi" mampu
mengakumulasikan aspirasi perjuangan mahasiswa dan semakin membahana di seluruh
Indonesia.
Demikian pula halnya dengan gerakan yang diinginkan para
mahasiswa Indonesia. Dengan menyebut satu kata "reformasi," mahasiswa
sudah dapat mengakumulasikan protes-protesnya terhadap berbagai kebijakan
pemerintah Orde Baru, terutama dalam bidang politik, ekonomi, dan hukum yang
selama ini dipenuhi banyak penyimpangan. Tiga masalah ini merupakan pangkal
dari multi-krisis yang menimpa Indonesia.
Term reformasi senantiasa menjadi mainstream perjuangan
kelompok anti-kemapanan di bumi pertiwi ini semenjak era sembilan puluhan. Pada
mulanya, mereka didakwa oleh pemegang kekuasaan sebagai orang-orang
"musuh" pemerintahan. Sikap kritis mereka atas penyimpangan kebijakan
para penyelenggara negara dianggap melawan negara.
Kata reformasi tidak muncul begitu saja. Kata ini sudah ada
jauh sebelumnya dan tidak lagi asing di telinga mahasiswa dan menjadi penting
ketika mahasiswa melihat kondisi politik, ekonomi, dan hukum mulai dirasakan
sebagai penyebab terjadinya puncak krisis yang menimpa bangsa Indonesia.
Gerakan reformasi muncul dari gerakan keagamaan pada abad
ke-16, berkembang dalam lingkungan gereja dan masyarakat Eropa Barat.
Pencetusnya, Martin Luther, seorang rahib di Jerman yang banyak terpengaruh
oleh kehidupan lingkungannya, baik pengalaman-pengalaman yang diperolehnya
secara individual maupun pengalaman-pengalaman dan lingkungan kemasyarakatannya
di Eropa.
Reformasi tahun 1998 menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia
yang berhasil mendorong perubahan tata pemerintahan di negeri ini. Gerakan
reformasi berhasil melakukan perubahan dengan jalan menumbangkan rezim Soeharto
yang berkuasa selama 32 tahun lebih. Reformasi menuntut perubahan di berbagai
lini kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik, hukum termasuk dalam konteks
pemerintahan. Perubahan ini sebagai konsekuensi dari harapan akan cita-cita
untuk membawa Indonesia keluar dari masalah.
Reformasi 1998 juga membawa konsekuensi untuk melakukan
reformasi pada birokrasi. Ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi birokrasi
pemerintahan yang mengalami penyakit bureaumania yang ditandai dengan
kecenderungan inefisiensi, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan
nepotisme serta dijadikan alat oleh pemerintahan orde baru untuk mempertahankan
kekuasaan yang ada. Mengutip pendapat Karl
D Jackson, birokrasi Indonesia merupakan beuracratic polity. Model ini
merupakan birokrasi dimana menjadi akumulasi dari kekuasaan dan menyingkirkan
peran masyarakat dari politik dan pemerintahan.
Birokrasi pada masa Orde Baru juga mengalami apa yang
disebut sebagai parkinsonisasi dan orwelisasi seperti yang dikatakan Hans Dieter Evers. Birokrasi Parkinson
merujuk pada pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran structural dalam
birokrasi yang tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola
birokratisasi yang merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang
dimaksudkan sebagai pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan social dengan
menggunakan regulasi yang bila perlu ada suatu pemaksaan.
Dari model yang diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa
birokrasi yang berkembang di Indonesia adalah birokrasi yang berbelit-belit,
tidak efisein dan mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak. Selain
birokrasi masih menempatkan dirinya sebagai penguasa daripada menjadi pelayan
masyarakat sehingga ia justru lebih mendekatkan diri kepada pemerintah daripada
ke masyarakat.
Birokrasi di zaman orde baru juga ditandai dengan beberapa
ciri-ciri seperti pegawai negeri yang menjadi pengurus partai selain Golkar,
maka dia akan tersingkirkan dari jajaran birokrasi. Selain itu, orang atau sekelompok
orang yang tidak berpihak pada Golkar, maka bisa dipastikan akan mendapat
perlakuan diskriminatif dalam birokrasi. Keberpihakan birokrasi terhadap suatu
partai, tentu saja dalam hal ini Golkar, akan mengurangi profesionalisme dari
birokrasi tersebut. Dalam zaman orde baru juga ada suatu kebijakan yang disebut
zero growth. Adanya kebijakan zero
growth yang menyebabkan jumlah anggota birokrasi makin membengkak. Hal ini
menjadikan birokrasi tidak efisien karena jumlah pekerja dengan pekerjaannya
tidak sebanding.
Persoalan yang menghinggapi birokrasi membuat reformasi
birokrasi menjadi isyu yang sangat kencang untuk direalisasikan. Pasalnya
birokrasi pemerintah telah memberikan sumbangan yang tidak sedikit terhadap
keterpurukan bangsa. Reformasi merupakan upaya-upaya untuk melakukan perbaikan
terhadap kondisi buruknya birokrasi Indonesia sebagai bagian dari usaha
perbaikan kehidupan bangsa. Meskipun sudah melakukan reformasi di tahun 1998
ternyata untuk melakukan suatu perubahan dalam berbirokrasi atau reformasi
birokrasi bukanlah hal yang mudah. Pemerintahan yang muncul pasca reformasi
juga tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi bisa terealisasi dengan
baik. Meski sudah berganti pemerintahan beberapa kali kondisi birokrasi masih
belum seperti yang diharapkan.
Kata reformasi berasal dari kata Inggris reform yang artinya perbaikan atau
pembaharuan. Hakikatnya, reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat,
dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan
dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan
tersebut. Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak
(to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change
while preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses
perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka wkatu singkat, tetapi
merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.
Kata reform menurut Oxford Advanded Learners Dictionary (1978) adalah “make become
better by removing or putting right what is bed or wrong”. Rumusan
tersebut menggambarkan bahwa pada dasarnya reformasi adalah mengubah atau
membuat sesuatu menjadi lebih baik dari sesuatu yang sudah ada.
Reformasi birokrasi berdasarkan teori Max Weber adalah upaya-upaya strategis dalam menata kembali
birokrasi yang sedang berjalan sesuai prinsip-prinsip span of control, division
of labor, line and staff, ru;e and regulation, and professional staff
(Setiyono, 2004).
Reformasi birokrasi dalam sector public menurut Mark Schacter (2000) dalam papernya
Public Sector Reform In Developing Countries, mengatakan: “public sector reform
is about strengthening the way tha the public sector is managed. The
pubic sector may over extended-attempting to do too much with few resources.it
may be poorly organized; it decision making process may be irrational; staff
may be mismanaged; accountability may be weak; public program may be poorly
design and public services poorly delivered. Public sector reform is the
attampt to fix these problems.” Dari pedapat tersebut Schacter tersebut jelas
bawa tujuan reformasi birokrasi antara lain adalah untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahanan khususnya sektor
public.
Sementara itu, Michael
Dugget, Director General IIAS mendefinisikan reformasi birokrasi sebagai
Proses yang dilakukan secara kontinue untuk mendesain ulang birokrasi yang
berada di lingkungan pemerintah dan partai politik sehingga dapat berdaya guna
dan berhasil guna baik ditinjau dari segi hukum maupun politik”.
Sekarang ini banyak sekali paradigma baru yang berkembang
dalam sektor publik terutama dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Reformasi birokrasi dimaksudkan dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan dan
pemerintahan yang baik (good governance) yang mempunyai tujuan utama memberikan
pelayanan yang lebih baik/prima kepada masyarakat (excellent services for civil
society).
Reformasi birokrasi bisa dikatakan reforming on being
reformed; perjuangan untuk menegakan hukum dan konstitusi; a change for better
in morals, habits, methods; langkah-langkah pembaharuan sektor publik (public
sector reform) dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) sebagai
wahana untuk mewujudkan masyarakat madani.
Reformasi birokrasi dimaksudkan agar birokrasi pemerintah
selalu bisa menjalankan kerjanya dengan baik untuk melayani masyarakat sesuai
dengan prinsip-prinsip manajemen modern. Ini mengandung maksud adanya proses
atau rangkaian kegiatan dan tindakan yang sungguh-sungguh dan rasional,
sehingga ada konsep dan sistem yang jelas berlangsung terus menerus secara
berkelanjutan dalam enam pekerjaan meliputi evaluasi, penataan, penertiban,
perbaikan, penyempurnaan, pembaharuan. Objeknya adalah pada semua sektor
penyelenggara negara bidang pemerintahan (kelembagaan, SDM aparatur,
ketatalaksanaan, akuntabilitas, pelayanan publik.
2.
Gerakan Reformasi Indonesia
Reformasi
menghendaki adanya perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara kearah yang lebih
baik secara konstitusional dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan social
budaya. Dengan semangat reformasi, rakyat menghendaki pergantian pemimpin
bangsa dan Negara sebagai langkah awal, yang menjadi pemimpin hendaknya
berkemampuan, bertanggungjawab, dan peduli terhadap nasib bangsa dan negara.
Reformasi adalah
pembaharuan radikal untuk perbaikan bidang sosial, politik, atau agama (Kamus Besar
Bahasa Indonesia). Dengan demikian reformasi merupakan penggantian susunan tatanan
perikehidupan lama menjadi tatanan perikehidupan baru secara hokum menuju
perbaikan. Reformasi yang digalang sejak 1998 merupakan formulasi menuju
Indonesia baru dengan tatanan baru, maka diperlukan agenda reformasi yang jelas
dengan penetapan skala prioritas, pentahapan pelaksanaan, dan kontrol agar
tepat tujuan dan sasaran.
3.
Tujuan Reformasi
Atas kesadaran
rakyat yang dipelopori mahasiswa, dan cendikiawan mengadakan suatu gerakan
reformasi dengan tujuan memperbaharui tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa,
bemegara, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu,
tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
a.
Melakukan
perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan
berbangsaan bernegara.
b.
Menata
kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang
menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa
c.
Melakukan
perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomim sosial budaya,
maupun pertahanan keamanan.
d.
Mengapus
dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang
tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan
sewenang-wenang/otoriter, penyimpangan dan penyelewengan yang lain dan
sebagainya.
4.
Kondisi Sosial Masyarakat Sejak Reformasi
Sejak krisis
moneter yang melan da pada pertengahan tahgun 1997, perusahaan perusahaan
swasta mengalami kerugaian yang tidak sedikit, bahkan pihak perusahaan
mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji dan upah
pekerjanya.
Keadaan seperti
ini menjadi masalah yang cukup berat karena disatu sisi perusahaan mengalami
kerugaian yang cukup besar dan disisi lain para pekerja menuntut kenaikan gaji.
Tuntutan para pekerja untuk menaikkan gaji sangat sulit dipenuhi oleh pihak
perusahaan, akhirnya banyak perusahaan yang mengambil tindakan untuk mengurangi
tenaga kerja dan terjadilah PHK.
Para pekerja
yang deberhentikan itu menambah jumlah pengangguran, sehingga jumlah
pengangguran diperkirakan mencapai 40 juta orang. Pengangguran dalam jumlah
yang sangat besar ini akan menimbulkan terjadinya masalah masalah social dalam
kehidupan masyarakat. Dampak susulan dari pengangguran adalah makin maraknya
tindakan tindakan criminal yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
5.
Dampak Reformasi
Berikut dampak positif dan negatif yang
kita rasakan setelah masa reformasi
Ø Dampak Negatif
a.
Agenda
reformasi telah ditetapkan melalui berbagai ketetapan MPR dan berbagai produk
perundang-udangan yang baru, tetapi setelah berlangsung lebih dari 15 tahun
lamanya, terasa bahwa reformasi berjalan secara belum terarah.
b.
Rasionalitas
dan objektivitas telah tersisihkan sehingga muncul egoisme, perseorangan maupun
kelompok tanpa mengidahan etika, moral, norma, dan hukum yang ada. Politik
kekerasan banyak bermunculan dan berkembang mewarnai kehidupan baru dalam
masyarakat sehingga sulit mengatasi maupun kehidupan bermasyarakat bangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus segera diatasi dan
dihapuskan.
Ø Dampak Positif
a.
Dampak
positif reformasi dapat kita rasakan dan kita saksikan melalui berita-berita
media massa, serta surat kabar dan internet maupun pendapat-pendapat pengamat
bidangnya. Munculnya suasana baru yang bisa kita saksikan diantaranya
terdapatnya kebebasan pers, kebebasan akademis, kebabasan berorganisasi dan
lain-lain yang selama ini belum pernah ada, termasuk kebebasan pemikiran dalam
memperjuangkan pembebasan tahanan politik maupun narapidana politik, hal ini
bisa dinilai sebagai lambang dari suatu kebebasan berpolitik di Indonesia.
b.
Timbulnya
kesadaran baru masyarakat bisa bertindak dan berbuat sesuatu serta melakukan
perubahan-perubahan diantaranya pendobrakan atas rasa ketakutan berpolitik,
terhadap proses pembodohan yang telah berlangsung hampir lebih dari tiga puluh tahun.
c.
Memang,
sebelum gerakan reformasi dimulai maka semua orang merasakan kelemahan tidak
bisa berbuat apa pun tanpa daya dan takut berpolitik, berpendapat, dan
berbicara. Namun, dengan pengalaman baru bereformasi, masyarakat Indonesia,
khususnya para mahasiswa, mulai sadar dan memiliki serta dapat memperjuangkan
politik mereka yang benar-benar dapat membawa ke arah perubahan yang positif,
kesadaran baru ini penting sekali artinya dalam rangka perjuangan selanjutnya
menuju reformasi yang total dan menyeluruh.
BAB
III
PENUTUP
Demikianlah makalah tentang Pendidikan
Kewarganegaraan ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca
sekalian.
Ø Kesimpulan :
o
Dengan
adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun
program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan
berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang
menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta
memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari.
Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang
menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai
bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan
terjadi.
o
Suatu permasalahan terjadi karena
adanya kontroversi dalam penangganan ataupun dalam mengambil kebijakan serta
keputusan yang memihak ,tidak adil dan menghalalkan segala cara untuk
kepentingan sekelompok golongan atau masyarakat yang minoritas. Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang
berbuat atau rancanggan undang-undang yang di rumuskan,
melainkan suatu sikap yang pasti dalam
menanggani suatu permasalahn tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut
harus di lakukan.
o
Untuk mewujudkan
masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai
generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain
itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di
masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak
ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari
pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat
madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah
yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman.
Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat
madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani
tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum
kita yakni pada zaman Rasullullah.
o
Munculnya
reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan
masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan adanya para
demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti
yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian
untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal
yang di keluarkan yakni;
a.
kebijakan
dari B.J Habibieyang meliputi:
·
kebijakan
dalam bidang politik
·
kebijakan
dalam bidang ekonomi
·
kebijakan
dalam menyampaikan pendapat dan pers
·
kebijakan
pemilihan umum
b.
dikeluarkannya
ketetapan MPR dan Tap MPR
c.
dilaksanakannya
Amandemen UUD 1945
Setelah
dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi
didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem pemerintahan
pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.
Ø Saran :
o
Disarankan
bagi pembaca untuk menyebar luaskan informasi yang terdapat dalam makalah ini
agar semua orang dapat mengerti, memahami dan menjalankan hak dan kewajiban
sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
o
Upaya yang menurut saya harus dilakukan
pejabat daerah untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi :
a.
Pejabat harus dapat melakukan
kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke
daerah.
b.
Pejabat harus melakukan pemberdayaan
politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan
organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
c.
Pejabat daerah harus bisa
bertanggung jawab dan jujur.
d.
Adanya kerjasama antara pejabat dan
masyarakat.
e.
dan yang paling penting pejabat
harus tahu prinsip-prinsip otonomi.
o Diharapkan kita
sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan
merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta
menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga
negara kita tetap damai dan tenteram.
DAFTAR PUSTAKA
Riwu Kaho, Josef, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Indonesia,
Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
DR. Kaloh J, 2007, Mencari Bentuk otonomi Daerah, Suatu
Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan Global, Jakarta, Rhineka
Cipta.
http://susisitisapaah.blogspot.com/2011/03/sejarah-perkembangan-otonomi-daerah-di.html
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For
Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam.
Depag RI: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme
Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS
Bandung: Bandung.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil
Religion. MUI: Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan.
Pikiran Rakyat: Bandung.
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara:
Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam.
Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar