Minggu, 26 April 2015

KEWARGANEGARAAN


PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
Pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan ,bahkan terus berlangsung hingga jaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai- nilai tersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Kemerdekaan bangsa indonesia yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan selanjutnya harus diisi dengan upaya pembangunan untuk itu para pemuda sebagai generasi penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara perlu memiliki operasi yang memadai terhadap makna perjuangan yang dilaksanakan oleh para penegak kemerdekaan.


Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara,dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti:
a.       Kecintaan pada tanah air
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.       Keyakinan akan  pancasila dan UUD 1945
d.      Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
e.       Sikap dan perilaku awal bela Negara

 


2.      Perumusan Masalah

2.      Apa saja kewajiban warga negara ?
3.      Sebagai mahasiswa apa yang dilakukan apabila ada ancaman dari luar dan dari dalam negara Republik Indonesia (RI) ?
4.      Setiap warga negara wajib bela negara sesuai pasal 27 ayat 3. Coba anda sebutkan bunyi pasal tersebut !
5.      Apa saja manfaat dari Otonomi Daerah ?
6.      Jelaskan yang dimaksud pemerintahan Good Gavernance !
7.      Apa yang dimaksud Pluralisme masyarakat madani ?
8.      Sebutkan ciri-ciri masyarakat madani !
9.      Jelaskan sosial apa yang termasuk masyarakat madani !
10.  Apa yang anda rasakan setelah masa reformasi ?


3.      Tujuan

1.      Untuk memenuhi tugas kuliah.
2.      Dapat mengetahui pengertian negara dan warga negara, serta mengetahui kewajiban sebagai warga negara.
3.      Mengetahui manfaat dati otonomi daerah.
4.      Memahami pengertian pemerintahan Good Gavernance.
5.      Dapat mengetahui secara lebih luas tentang masyarakat madani.

BAB II

PEMBAHASAN

A.   WARGA NEGARA

1.      Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.       George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

b.      G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c.       Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

d.      Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Pengertian negara menurut para ahli dan Definisi negara menurut para ahli, yaitu:
a.      John Locke dan Rousseau
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.

b.      Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

c.       Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.


d.      Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.

e.       Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

f.       Miriam Budiarjdjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah.

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.


2.      Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 
Beberapa pengertian warga negara :
·         Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
·         Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
·         Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
·         Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

3.      Kriteria Warga Negara

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

4.      Cara Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan:
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
2.      Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri.
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden.
5.      Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6.      Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut.
7.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
8.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing.
9.      Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.

Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya (pindah kewarganegaraan.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

5.      Hak dan Kewajiban Warga Negara RI

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Ø  Hak Warga Negara Indonesia
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

e.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Ø  Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
f.       Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
g.      Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
h.      Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
i.        Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
j.        Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
k.      Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

Ø  Menurut Prof. Dr. Notonagoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


Ø  Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.       Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
b.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Ø  Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a.       Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

B.   PERAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN NEGARA RI

Perilaku yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan Negara RI disebut juga peyimpangan. Penyimpangan identik dengan ketidaktaatan dan ketidaksetiaan dalam melakukan sesuatu hal. Penyimpangan bukan hanya dilakukan oleh para remaja, akan tetapi dilakukan pula oleh orang-orang dewasa. Orang yang melakukan penyimpangan haruslah diberi hukuman karena perilaku-perilaku tersebut dapat mengakibatkan hancurnya Negara kita.
Apakah kalian mau Negara kita ini hancur akibat ulah-ulah manusia yang tak bertanggung jawab? Dan kita juga sudah tau Negara kita ini sudah dijajah oleh bangsa-bangsa lain dengan waktu yang sangat lama. Kehancuran Negara sama saja kita masih dijajah oleh Negara lain.
Dan inilah perilaku-perilaku yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan Negara,yaitu:
1.      Korupsi
Sekarang di Indonesia dijuluki Negara tempat tinggalnya para koruptor. Apakah kalian sedih mendengar hal tersebut atau mungkin kalian marah dengan pernyataan tersebut??? Pasti kita merasa sedih, kecewa dan mungkin juga kalian merasa marah karena tersinggung dengan pernyataan tersebut.
Namun pada kenyataannya memanglah benar bahwa Negara kita ini adalah tempat tinggal bagi para koruptor. Kita pun tidak bisa memungkiri pernyataan tersebut. Korupsi adalah hal yang paling banyak dilakukan oleh orang-orang Indonesia.
Pengertian korupsi itu sendiri pun ialah dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Ø  Contoh orang-orang yang melakukan korupsi:
a.       Angelina  Sondakh
Siapa sih yang tidak kenal Angelina Sondakh???? Atau orang yang sering dipanggil Angie ini?? Saya rasa banyak orang di Indonesia ,bahkan semuanya mungkin tau bahwa Angelina Sondakh adalah orang yang terpilih menjadi pemenang dalam kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001 dan ia juga merupakan artis dan seorang politisi Indonesia.
Wah,wah…. ternyata orang yang sekalipun cantik di luarnya, ternyata tidak sedemikian juga cantik dalamnya!!!! Angelina Sondakh menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang
Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.
Enggak nyangka ya ??? Cantik-cantik dan sudah terkenal di Indonesia bisa melakukan pekerjaan kotor seperti korupsi. Jadi,pelajaran yang berharga yang mau saya sampaikan ialah cantik di luar belum tentu cantik dalamnya.
Korupsi bukan hanya dilakukan oleh para politikus saja atau pejabat-pejabat tinggi ,tapidilakukan juga oleh orang yang tidak menjabat sebagai seorang politikus (rakyat-rakyat kecil/orang desa).

Contohnya : Sandi yang tinggal di Desa Sekar Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Mungkin menurut pandangan pikiran kalian bahwa orang- orang kecil tidaklah mungkin melakukan korupsi ,tapi hal itu tidaklah benar.
Korupsi yang dilakukan Sandi ialah korupsi uang istri. Menurut kalian, lebih enak korupsi uang Negara atau korupsi uang istri???? Mungkin kalian berpendapat bahwa korupsi uang istri lebih mudah untuk menanggung resikonya dibandingkan korupsi uang Negara.
Pendapat itu ialah salah,malah kebalikannya. Lebih susah resiko korupsi uang Istri (korupsi dalam rumah tangga) seperti hal yang terjadi oleh Samin. Samin mau dibunuh oleh istrinya sendiri menggunakan pedang Sokanyana warisan leluhur. Hal itu dilakukan istrinya karena istrinya bertanya –tanya berulang kali kemana uang Rp 3,5 juta yang istrinya kasih. Dan Samin malah terus-menerus menutupi hal tersebut (ia tidak mau menjawab dengan benar pertanyaan yang diajukan dari istrinya).
Dan Sandi pun pura-pura berlagak tidur untuk menghindari pertanyaan tersebut , langsung saja pedang itu diayunkan . Sandi berteriak, dalam kondisi terluka dia kabur menyelamatkan diri. Tetangga yang kasihan segera melarikannya ke RSU Sosodoro Jatikusuma. Sedangkan Tasminah segera dicomot polisi untuk mempertanggungjawabkan kesadisannya. “Bagaimana saya nggak emosi, ditanya kemana saja uang Rp 3,5 juta itu, malah mbulet terus.” ujar Tasminah di depan polisi.
Korupsi bagaikan kuman yang harus dibasmi secara langsung dan cepat . Karena kalau tidak akan menyebabkan kuman itu pergi kabur dan ia menjalar ke tempat-tempat lain. Jadi,kalau sudah ketauan ada kuman mesti harus dibunuh.
Para koruptor bila di Cina , jika ketauan korupsi ia akanlah ditembak mati. Hal itu patutlah kita tiru ,agar orang-orang Indonesia tidak ada yang mau menjadi seorang koruptor. Karena takut dengan resiko yang harus mereka terima.

2.      Tawuran
Tawuran merupakan suatu kegiatan perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.
Di Indonesia sendiri tawuran telah menjadi tradisi, atau bahkan budaya. Prilaku menyimpang ini biasanya diakbatkan oleh masalah sepele atau bisa saja disebabka oleh hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok.
Tawuran sering terjadi dikalangan, pelajar, mahasiswa dan warga desa. Maka tak heran jika kita sering menjumpai aksi perkelahian masal ini di jalan, khususnya diwilayah ibukota. Contoh tawuran antar kampung ini terjadi di Sumatera Barat ,Solok Selatan yaitu warga kampung Bidar Alam  dengan warga kampung di Lubuk Malako . Tawuran ini mengakibatkan belasan rumah menjadi rusak.
Entah maksud dari para pelaku tawuran tersebut. Yang jelas aksi negatif ini banyak sekali menimbulkan kerugian, yakni seperti mengganggu ketertiban, dan keamanan umum.
Bahkan dari aksi tawuran ini tak sedikit banyak korban luka hingga korban tewas yang berjatuhan.  Kasihan bukan, orang yang tak ikut aksi tawuran mereka harus ikut menjadi salah satu korban dari hal tersebut.
Contoh akibat yang ditimbulkan oleh tawuran antarpelajar:
·         Deny Januar, Siswa SMA Yayasan Karya harus kehilangan nyawanya karena peristiwa tawuran.
Tawuran itu menyebabkan kerugian yang sangat besar dalam hidup kita yaitu: “HILANG NYAWA KITA”. Tawuran sudah hampir setiap hari tersiar dalam acara televisi ,koran ataupun media elektronik dan media surat kabar.
Sudah cukup,bukan?? Negara kita disebut sebagai Negara tempat tinggalnya para koruptor. Jangan ditambah-tambahkan lagi!!!! Karena hal itu bukan hanya memalukan sekolah itu saja ,melainkan merusak citra Bangsa Indonesia juga.
Kita sebagai penerus bangsa haruslah mempunyai mental yang penuh tanggung jawab dan haruslah menyikapi berbagai situasi dengan bijaksana. Tawuran ialah dikarenakan masalah-masalah sepele,untuk itu masalah-masalah sepele janganlah dibuat menjadi besar. Dan di Indonesia sering kali terjadi tawuran ,padahal dalam UUD 1945 berbunyi pada Sila ke-3 “PERSATUAN INDONESIA” . Jadi,haruslah kita bersatu dengan yang lain. Negara kita bisa merdeka pun dikarenakan karena adanya semangat juang yang tinggi dan persatuan yang kokoh dalam melawan semua musuh-musuh.
Jangan sia-siakan usaha para pahlawan dalam memerdekakan Negara Indonesia dari jajahan negar-negara asing!!! Mereka sudah merelekan nyawanya untuk bangsa kita tercinta. Kita tidak bisa hidup yang enak seperti ini ,apabila para pahlawan tak berjuang dengan keras. Dan yang bisa kita berikan terhadap para pahlawan atas jasa-jasanya ialah rajin belajar, bersikap sopan santun, dean juga tidak melakukan perbuatan yang tidak baik seperti tawuran.

3.      Hak Asasi Manusia (HAM)
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang No 3 Tahun2002 tentang Pertahanan Negara, salah satu tujuan pertahanan adalah melindungi keselamatan bangsa. Hal ini harus dimaknai sebagai perlindungan terhadap individu maupun kelompok masyarakat yang secara politik terikat dalam negara Indonesia. Kebijakan dan instrumen untuk melindungi keselamatan bangsa tergantung dari bentuk ancaman. Keselamatan bangsa yang terancam oleh wabah penyakit tidak dapat dilindungi dengan kekuatan militer. Kekuatan militer hanya dibutuhkan ketika kebijakan negara untuk mengatasi wabah penyakit tersebut memerlukan langkah koersif, misalnya untuk mengontrol gerakan orang yang terkena wabah untuk membatasi penyebaran penyakit.
Sementara itu hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada manusia sebagai makluk Tuhan, sebagai individu,terlepas dari keberadaannya baik secara fisik, sosial, ekonomi, dan budaya. Bahkan, terdapat hak yang tidak pernah dilepaskan oleh manusia ketika mereka menyepakati untuk menyerahkan sebagian aspek dari hak tersebut ke entitas yang lebih tinggi.

Hak ini merupakan hak yang terus melekat pada manusia yang tidak hilang dalam keadaan apa pun. Inilah yang disebut non-derogable rights, misalnya hak untuk bebas dari ancaman kematian, penyiksaan, dan sebagainya. Hak ini universal terlepas dari perbedaan sistem sosial-politik, hukum, dan budaya.
Hubungan antara hak azasi manusia dan pertahanan negara mengandung paling tidak tiga aspek:
a.       Seberapa jauh kepentingan pertahanan negara bertabrakan dengan hak warga negara untuk mempertahankan kebebasan
b.      Seberapa jauh pertahanan negara melindungi HAMsebagaimana dirumuskan dalam konsep “Responsibilityto Protect”?
c.       Hubungan HAM dengan besaran pengeluaran belanjanegara untuk pertahanan

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.       Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
·         Pembunuhan masal (genisida)
·         Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
·         Penyiksaan
·         Penghilangan orang secara paksa
·         Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b.      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
·         Pemukulan
·         Penganiayaan
·         Pencemaran nama baik
·         Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
·         Menghilangkan nyawa orang lain

HAM merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir di dunia. Semua umat manusia terlahir dengan hak yang sama. Maka dari itu, berikut merupakan beberapa Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
a.       Peristiwa Tanjung Priok
Pelanggaran terjadi pada tahun 1984 dan memakan 74 korban. Peristiwa ini terjadi akibar serangan terhadap massa yang berunjuk rasa.
b.      Penculikan Aktifis 1998
Kasus yang terjadi pada tahun 1984-1998 ini mengakibarkan 23 korban dan terjadinya peristiwa penghilangan secara paksa oleh Militer terhadap para aktifis Pro-Demokrasi
c.       Kasus 27 Juli
Terjadi pada tahun 1996 dan memakan 1.678 korba. Peristiwa ini terjadi akibat Penyerbuan kantor PDI.
d.      Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus yang terjadi pada tahun 1998 ini mengakibatkan 31 korban. Peristiwa yang terjadi akibat Penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.
e.       Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat
Peristiwa yang terjadi tahun 1999 ini terjadi akibat Agresi Militer dan memakan 97 Korban.
f.       Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini memakan 63 korban dan terjadi pada tahun 2000 dan terjadi akibat penyisiran membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.

4.      Narkoba
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan berbagai implementasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah Nasional maupun Internasional yang sangat komplek yang dapat merusak dan ,mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, negara serta dapat lemahkan Ketahanan Nasional dan hambat jalannya pembangunan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan bahaya yang berdampak buruk terhadap penggunanya, rusak kesehatan, mental bahkan berakibat kematian sehingga harus ditangani secara dini dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat yang ada, baik oleh pemerintah, masyarakat dan pihak terkait lainnya. Demikian disampaikan I Gusti Made Sudana, Polisi Kota Besar Denpasar.
Selanjutnya dalam upaya pemberantasannya Pemerintah termasuk POLRI telah menaruh perhatian yang serius terhadap upaya penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat dilihat dari semakin aktifnya POLRI melaksanakan operasi penanggulangan baik dalam kegiatan Opstin maupun Opsus.
POLRI sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan aparat penegak hukum sangat berkewajiban dalam usaha pencegahan dan penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba demi tercapainya ketahanan dan keamanan bangsa dalam tercapainya tujuan Nasional.
Disampaikan juga ciri khusus kejahatan narkoba yakni ; Kejahatan Internasional yang terorganisir, didukung dana sindikat, pelaku gunakan sel/terputus, ala mafia, memanfaatkan kemajuan teknologi, kejahatan tanopa korban. Dan modus-modus penyelundupan narkoba yakni ; Bandara Internasional, pelabuhan laut, paket pos/jasa cargo, ditelan, disimpan dalam jaritan tas, dimasukkan dalam hak sepatu, dimasukan dalam kaki palsu dan dimadukan dalam patung.

5.      Rasisme
Di dunia,di negara manapun selalu ada sikap-sikap rasialis yang ditunjukkan oleh sekelompok orang atau golongan kepada golongan tertentu yang mereka tidak suka. Dari semua kajian tentang rasialisme,terdapat satu kesamaan pandangan dalam hal latar belakang kenapa sikap rasialis itu terjadi,yaitu sikap iri hati…! Rasa iri hati ini sebenarnya menjadi latar belakang timbulnya sikap rasialis yang kemudian dibungkus dengan hal-hal yang berhubungan dengan SARA.
Di Indonesia,sikap iri hati yang ditunjukkan oleh para pedagang non Cina terhadap pedagang-2 Cina yang menikmati fasilitas dari pemerintahan penjajah sampai zaman Orba mendorong sekelompok golongan tertentu bermanuver untuk berusaha membatasi gerak langkah politik orang-2 Tionghoa dan mempersoalkan kesukuan mereka yang bukan “asli” penduduk Indonesia (Padahal dari sejarah Indonesia,mana ada suku asli Indonesia? Semuanya juga asalnya merupakan imigran dari daerah-2 Cina Selatan,dab) . Manuver tersebut kemudian dibungkus dengan persatuan kesamaan agama tertentu yang memang tidak dianut oleh mayoritas orang Cina di Indonesia.
Usaha politis anti Cina sampai sekarang masih saja berlangsung di berbagai tempat,apakah itu di sebuah perusahaan ataukah di pemerintahan. Terakhir kali adalah isu yang menyerang Cawagub DKI Jakarta yang memang keturunan Cina dan dikenal luas sebagai Ahok. Broadcast blackberry messenger atau sms yang ditujukan ke golongan dan agama tertentu telah menyudutkan ke-Cina-an cawagub tersebut. Justru yang aneh adalah bila itu terjadi di perusahaan yang pemiliknya orang Cina,tetapi kemudian terjadi “salah rekrut” sebab yang didudukkan diatas adalah orang “asli” Indonesia yang kemudian merekrut orang-orang nya sendiri dengan kesukuan dianggap “asli” Indonesia tersebut. Jadi wajah perusahaan “berubah” menjadi terlihat rasis,karena ternyata menggusur orang-orang keturunan Cina-nya dan meniadakan rekrutmen dari keturunan Cina…aneh bukan? Sikap ini lahir karena rasa iri hati dan keinginan menguasai dan meniadakan kesempatan keturunan Cina di organisasinya.
Bahaya besar bila sikap rasisme karena lahir dari sebuah sikap iri hati,sebab dengan alasan yang kadang rasional bisa saja terjadi penggeseran kaum minoritas yang mempunyai kegigihan dan loyalitas dalam bekerja katimbang jiwa yang suka “menjual diri” . Bangsa Indonesia mempunyai sejarah panjang kenapa dijajah begitu lama oleh penjajah Belanda,yaitu salah satunya karena sikap iri hati yang kemudian “ditangkap” oleh Belanda sebagai kesempatan untuk melakukan politik “devide et empera” atau politik adu domba. Mereka yang mempunyai sikap iri hati biasanya mempunyai jiwa “pengkhianat” yang menjual negaranya untuk Penjajah. Di zaman modern ini sikap iri hati inilah yang melandasi sikap-2 rasisme bangsa ini. Umumnya orang-2 ini tidak mempunyai loyalitas dan integritas.
Oleh karena itu semua elemen bangsa ini harus melawan sikap rasisme dan bergandengan tangan untuk mengenyahkan orang-orang ini dari muka bumi Indonesia,sebab orang-orang ini berbahaya bagi kesatuan negara RepublikIndonesia.

6.      Agresi dan Terorisme
Aksi terorisme dalam bentuk ancaman bom dengan sasaran berbagai obyek vital di Jakarta hingga sekarang masih menjadi ancaman aktual. Perbuatan para teroris itu dapat memengaruhi kegiatan dan meresahkan masyarakat serta dapat mengganggu keamanan, dan pada akhirnya menurunkan stabilitas nasional. Munculnya berbagai bentuk kerawanan pasti ada, misalnya saja ada teror atau ancaman bom. Aksi terror terhadap obyek vital nasional yang bersifat strategis terhadap kegiatan penting berdampak terhadap keamanan negara. Lebih lanjut disampaikan ada enam ancaman aktual lain selain masalah terorisme. Yakni gerakan sparatis bersenjata di daerah konflik seperti di Aceh dan Papua serta kemungkinan akan munculnya kelompok-kelompok radikal lain yang dapat menurunkan stabilitas nasional; pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah udara dan laut nasional terutama di kawasan timur Indonesia dan alur laut kepulauan Indonesia; pencurian kekayaan alam; penyelundupan berbagai komoditas di wilayah NKRI, perompakan di laut, dan unjuk rasa, pemogokan buruh, serta pertikaian antar golongan etnis. Masuknya bangsa asing melalui PBB karena masalah kemanusiaan dan HAM merupakan salah satu bentuk ancaman potensial yang dihadapi bangsa Indonesia ke depan. Hal itu, misalnya, terjadi di Papua jika persoalan keamanan tak dapat diselesaikan dengan baik. Bentuk ancaman potensial lainnya ialah masalah perbatasan dan aktivitas lintas batas, serta masuknya spionase asing dengan berbagai alasan. Selain itu yang harus diantisipasi adalah penyelundupan senjata di daerah perbatasan dan ancaman bencana alam yang sewaktu-waktu muncul tak terduga.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatanbersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuanmembahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi,pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik  komunal. Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatannegara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesiamempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampaidengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskalapaling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yangdikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia.
Invasi berlangsung secara ekslatif, mulai dari kondisi politik yang terus memburuk, diikuti dengan persiapan-persiapan kekuatan militer dari negara yang akan melakukan invasi.
Agresi juga dapat berupa bombardemen, yakni penggunaansenjata dalam bentuk lain, blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara atauseluruh wilayah negara, dan dapatpula berbentuk serangan bersenjatanegara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara. Keberadaanatau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yangbertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakatimerupakan salah satu bentuk agresi yang mengancam kedaulatan negaradan keselamatan bangsa. Tindakan suatu negara yang mengizinkanpenggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atauinvasi terhadap NKRI digolongkan ke dalam ancaman agresi. Pengirimankelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakankekerasan di wilayah NKRI adalah pelanggaran kedaulatan negara yangdikategorikan sebagai bentuk agresi suatu negara.Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukuptinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah Indonesia oleh negara lain.Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbukaberpotensi terjadinya pelanggaran wilayah. Ancaman militer dapat pulaterjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebutpada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan olehpihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjatatidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupunsecara tertutup atau tersamar.
Sikap kita sebgai mahasiswa dalam menghadapi ancaman sebenarnya lebih baik kita menjaga keutuhannya terlebih dahulu untuk meminimalisir akan ancaman tersebut.Sebenarnya apabila semua rakyat bersatu sulit untuk Negara lain dapat mengancam kita. Namun saat ini keegoisan terus merajalela, bahkan terkadang saling serang antar suku atau mengucilkan suku lain. Sebenarnya itu hal kecil namun dapat menjadi ancaman besar bagi keutuhan NKRI.

Sikap-sikap yang harus dilakukan apabila sudah terjadi ancaman :
a.       Mengamankan masyarakat ketempat yang aman apabila terjadi perang
b.      Memberikan pengarahan kepada warga bagaimana cara mengatasi ini, karena saya yakin mahasiswa pemikirannya lebih berkembang
c.       Menguatkan kembali semangat nasionalisme dengan musyawarah dengan pemuda-pemuda lain
d.      Memberikan yang terbaik untuk Negara ini melalui mengerjakan profesi kita dengan sepenuh hati

C.   PASAL 27 AYAT 1

Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah Pasal yang terkait dalam Pembelan Negara serta pertahanan dan keamanannya , antara lain:
1.      Pasal 27 ayat 3
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
 Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”.
Makna yang terkandung :  setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
·         Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
·         Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
·         Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
·         Selalu menaati dan melaksanakan peraturan

2.      Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional.

3.      Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.

4.      Isi dari pasal 30 ayat 3  UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI, yaitu:
a.       melaksanakan operasi militer untuk perang
b.      operasi militer selain perang, yaitu untuk:
·         mengatasi gerakan separatis bersenjata
·         mengatasi pemberontakan bersenjata
·         mengatasi aksi terorisme
·         mengamankan wilayah perbatasan
·         mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
·         melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
·         mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
·         memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
·         membantu tugas pemerintahan di daerah
·         membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
·         membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
·         membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
·         membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
·         membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Ø  Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
·         Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
·         Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
·         Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
·         Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
·         Terorisme Internasional dan Nasional.
·         Aksi kekerasan yang berbau SARA.
·         Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
·         Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
·         Kejahatan dan gangguan lintas negara.
·         Pengrusakan lingkungan.

Ø  Sanksi pelanggaran pasal disebutkan ada pada Pasal 45 ayat 1 adalah :
·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Dasar–dasar diajukannya permohonan pengujian ini adalah karena Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menurut para pemohon telah bertentangan dengan prinsip–prinsip negara hukum yang menginginkan setiap pembentukan UU dijelaskan secara jelas, dapat dimengerti, dan dapat dilaksanakan secara adil. Selain itu Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.
Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyat berhak memilih para penyelenggara negara melalui pemilu. Untuk itu rakyat berhak untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara. Informasi tersebut, akan sangat mudah berbelok menjadi tindak pidana penghinaan, sehingga membuat para pemohon tidak lagi dapat secara bebas untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara yang akibatnya para pemohon kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara tepat, bijak, dan rasional.
Pasal 27 ayat (3) telah melanggar asas lex certa dan kepastian hukum karena pasal 27 ayat (3) tidak dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya dan perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum.
Selain itu rumusan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan karena, jika ancaman pidana lebih dari 5 tahun dapat secara efektif menghambat hak para pemohon untuk menduduki jabatan – jabatan publik dan menjadi bagian dari profesi hukum.
Untuk itu Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi

Pada pokoknya dalam permohonan tersebut para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, melanggar prinsip lex certa dan kepastian hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mempunyai potensi disalahgunakan, melanggar kemerdekaan berekspresi, berpendapat, menyebarkan informasi, dan Pasal 27 ayat (3) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan.
Keseluruhan dalil Para Pemohon tersebut sangat relevan mengingat bahwa masalah reputasi sesungguhnya telah diatur secara rinci dan rigid dalam KUHP, sehingga pengaturan delik reputasi yang sama sekali baru tentu harus dipertanyakan motif dari para perumus UU tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia juga menunjukkan dengan baik bahwa di negara-negara hukum modern seperti Belanda, Singapura, dan Australia sekalipun tidak memiliki delik reputasi yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP.


D.   OTONOMI DAERAH

1.      Pengertian Otonomi daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.

Ø  Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
a.      Sugeng Istianto
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”

b.      Ateng Syarifuddin
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
c.       Syarif Saleh
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”

Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
a.      Benyamin Hoesein
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
b.      Philip Mahwood
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
c.       Mariun
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
d.      Vincent Lemius
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”

2.      Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama penyelanggaraan Otonomi Daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, yaitu (Mardiasmo, 2002:59):
a.       Menigkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat; 
b.      Menciptakan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah; 
c.       Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. 
Otonomi Daerah dengan menggunakan Asas Desentralisasi dan membawa berbagai kebaikan bagi Negara kita, antara lain (Josef Riwu Kaho, 1988:13) : 
a.       Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan; 
b.      Dalam menghadapi masalah yang mendesak, perlu membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu lagi instruksi dari pusat; 
c.       Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan; 
d.      Dalam Sistem Desentralisasi, dapat diadakan perbedaan dan pengkhususan bagi kepentingan tertentu; 
e.       Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.

3.      Manfaat Otonomi Daerah

a.       Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
b.      Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
c.       Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
d.      Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
e.       Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
f.       Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
g.      Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
h.      Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
i.        Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
j.        Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
k.      Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
l.        Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.
m.    Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
n.      Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah.

Ø  Manfaat otonomi daerah secara umum ;
a.       Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar
b.      Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah
c.       Kesejahteraan masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan dengan kebutuhan didaerah
d.      Daya kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerah masing-masing
e.       Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah

Ø  Manfaat otonomi daerah bagi pemerintah daerah adalah:
a.       Memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat Indonesia.
b.      Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
c.       Dana yang diperoleh lebih banyak dari pada yang didapatkan melalui
jalur birokrasi dari pemerintah pusat.
d.      Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan
daerah sendiri serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
e.       Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.

E.   PEMERINTAHAN GOOD GOVERNANCE

1.      Pengertian Pemerintahan Good Governance

Good governance adalah “mantra” yang diucapkan oleh banyak orang di Indonesia sejak 1993. Kata governance mewakili suatu etika baru yang terdengar rasional, profesional, dan demokratis, tidak soal apakah diucapkan di kantor Bank Dunia di Washington, AS atau di kantor LSM yang kumuh di pinggiran Jakarta. Dengan kata itu pula wakil dari berbagai golongan profesi seolah disatukan oleh “koor seruan” kepada pemerintah yang korup di negara berkembang. “Good governance, bad men!” terkepung oleh seruan dari berbagai pihak, kalangan pejabat pemerintah pun lantas juga fasih menyebut konsep ini, meski dengan arti dan maksud yang berbeda.
Good governance adalah tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Proses pemahaman umum mengenai governance atau tata pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah ini seringkali disangkutpautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari negara donor, dengan menjadikan masalah isu tata pemerintahan sebagai salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun hibah.
Kata governance sering dirancukan dengan government. Akibatnya, negara dan pemerintah menjadi korban utama dari seruan kolektif ini, bahwa mereka adalah sasaran nomor satu untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Badan-badan keuangan internasional mengambil prioritas untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan di Dunia Ketiga dalam skema good governance mereka. Aktivitis dan kaum oposan, dengan bersemangat, ikut juga dalam aktivitas ini dengan menambahkan prinsip-prinsip kebebasan politik sebagai bagian yang tak terelakkan dari usaha perbaikan institusi negara. Good governance bahkan berhasil mendekatkan hubungan antara badan-badan keuangan multilateral dengan para aktivis politik, yang sebelumnya bersikap sinis pada hubungan antara pemerintah negara berkembang dengan badan-badan ini. Maka, jadilah suatu sintesa antara tujuan ekonomi dengan politik.
Tetapi, sebagaimana layaknya suatu mantra, para pengucap tidak dapat menerangkan sebab akibat dari suatu kejadian, Mereka hanya mengetahui sebgian, yaitu bahwa sesuatu yang invisible hand menyukai mantra yang mereka ucapkan. Pada kasus good governance, para pengucap hanya mengetahui sedikit hal yaitu bahwa sesuatu yang tidak terbuka dan tidak terkontrol akan mengundang penyalahgunaan, bahwa program ekonomi tidak akan berhasil tanpa legitimasi, ketertiban sosial, dan efisiensi institusional.
Satu faktor yang sering dilupakan adalah, bahwa kekuatan konsep ini justru terletak pada keaktifan sektor negara, masyarakat dan pasar untuk berinteraksi. Karena itu, good governance, sebagai suatu proyek sosial, harus melihat kondisi sektor-sektor di luar negara.

2.      Arti Good Governance

Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial, governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yang berbeda. Salah satu aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi governance adalah “mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga good governance, dengan demikian, “adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”
Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata pemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.

Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme.
Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu:
f.       good governance tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan
g.      tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.

3.      Membangun Good Governance

Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah. Harus kita ingat, untuk mengakomodasi keragaman, good governance juga harus menjangkau berbagai tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun good governance adalah proyek sosial yang besar. Agar realistis, usaha tersebut harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahami konsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.

4.      Prinsip-prinsip Tata Pemerintahan yang Baik ( Good Governance)

UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik governance, yaitu legitimasi politik, kerjasama dengan institusi masyarakat sipil, kebebasan berasosiasi dan berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan keuangan (financial), manajemen sektor publik yang efisien, kebebasan informasi dan ekspresi, sistem yudisial yang adil dan dapat dipercaya.
Sedangkan World Bank mengungkapkan sejumlah karakteristik good governance adalah masyarakat sispil yang kuat dan partisipatoris, terbuka, pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif yang bertanggung jawab, birokrasi yang profesional dan aturan hukum.
Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah indikator seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, serta kesinambungan.
Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus umum bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu:
·         Accountability
·         Transparency
·         Predictability
·         Participation
Jelas bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi good governance, yaitu:
·         Akuntabilitas
·         Transparansi
·         Partisipasi Masyarakat.

Prinsip-prinsip Good Governance:
a.       Partisipasi (Participation) adalah Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b.      Penegakan Hukum (Rule of Law) adalah Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis. Karakter dalam menegakkan rule of law:
·         Supremasi hukum (the supremacy of law);
·         Kepastian hukum (legal certainty);
·         Hukum yang responsif;
·         Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
·         Independensi peradilan.
·         Transparansi

F.    MASYARAKAT MADANI

1.      Pengertian Masyarakat Madani

Berikut ini adalah beberapa pengertian masyarakat madani, sbb:
·         Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
·         Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.




Ø  Menurut Para Ahli
Itu tadi pengertian umum dari masyarakat madani, berikut ini ada beberapa pengertian masyarakat madani menurut para ahli :

a.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.

b.      Zbighiew Rau
Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lainnya guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani menurut Zbighiew Rau adalah:
·         individualisme,
·         pasar (market)
·         pluralisme.

c.       Han Sung Joo
Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hakhak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini

d.      Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.

e.       Nurcholish Madjid
Masyarakat madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan). masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.

f.       A.S. Hikam
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. A.S. Hikam mendefi nisikan pengertian masyarakat madani berdasarkan istilah civil society. Menurutnya, civil society didefi nisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan:
·         Kesukarelaan (voluntary), artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
·         Keswasembadaan (self generating), artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi.
·         Keswadayaan (self supporting), artinya kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
·         Kemandirian yang tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
·         Keterkaitan dengan norma-norma hukum, yang artinya terkait pada nilai-nilai hokum yang disepakati bersama.

g.      Syamsudin Haris
Masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.

h.      Ernest Gellner
Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.

i.        Cohen dan Arato
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).

j.        M. Ryaas Rasyid
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.


k.      Sedangkan Masyarakat Madani dalam Islam bisa kalian baca dibawah ini.
Istilah masyaakat madani itu sebenarnya merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun nabi Muhammad di negeri Madinah. Perkataan Madinah dalam bahasa arab dapat dipahami dari dua sudut pengertian. Pertama, secara konvensional kata madinah dapat bermakna sebagai “kota”, dan kedua, secara kebahasaan dapat berarti “peradaban”; mskipun di luar ata “madaniyah” tersebut, apa yang disebut peradaban juga berpadanan dengan kata “tamaddun” dan “hadlarah”.
Sebelumnya, apa yang dikenal sebagai kota madinah itu adalah daerah yang bernama Yatsrib. Nabi-lah yang kemudian mengubah namanya menjadi Madinah, setelah hijrah ke kota itu. Perubahan nama Yatsrib menjadi Madinah pada hakikatnya adalah sebuah proklamasi untuk mendirikan dan membangun masyarakat berperadaban di kota itu. Dasar-dasar masyarakat madani inilah, yang tertuang dalam sebuah dokumen “Piagam Madinah” yang didalamnya menyangkut antara lain wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi, tanggung jawab social dan politik, serta pertahanan, secara bersama.
Di kota Madinah-lah, Nabi membangun masyarakat berperadaban berlandaskan ajaran Islam, masyarakat yang bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Semangat ketaqwaan yang dalam dimensi vertical untuk menjamin hidup manusia, agar tidak jatuh hina dan nista.
Dari beberapa definisi di atas, dapat dirangkum bahwa masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembagalembaga yang mandiri dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
·         Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
·         Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

2.      Pluralisme Masyarakat Madani

Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.”
Pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13.
Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Dalam ajaran Islam, pluralisme merupakan karunia Allah yang bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis. Ia (pluralitas) juga merupakan sumber dan motivator terwujudnya vividitas kreativitas (penggambaran yang hidup) yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan (Muhammad Imarah:1999).
Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta manakala umat Islam memiliki sikap inklusif dan mempunyai kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan identitas sejati atas parameter-parameter autentik agama tetap terjaga.

3.      Ciri-ciri Masyarakat Madani

Ciri- ciri masyarakat madani mengacu kepada tanda-tanda yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat agar dirinya disebut sebagai masyarakat madani. Berdasarkan pemahaman terhadap makna masyarakat madani, kita akan melakukan identifikasi ciri-ciri masyarakat madani, yang meliputi :
a.      Menjunjung tinggi moralitas
Masyarakat madani adalah Kota Allah, yaitu kota dimana didalamnya hidup dan dijunjung tinggi moralitas yang bernafaskan nilia-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi :
·         Kebebasan memeluk agama
·         Iman dan Takwa
·         Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan
·         Melaksanakan perintah Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
·         Menjauhi larangan Tuhan Yang Maha Esa
b.      Organisasi Kemasyarakatan
Masyarakat madani dibangun diatas dasar konsep kebebasan manusia untuk mengekspresikan persamaannya secara bersama dalam kehidupan sehari-hari. Sarana untuk mengekspresikan kebersamaan itu adalah dengan berdirinya berbagai organisasi kemasyarakatan atau yang akrab dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat. Organisasi kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggotanya dan menunjukkan keperdulian pada masyarakat yang tertindas.
c.       Free Public Sphere
Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Free Public Sphere adalah wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara yang memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Free Public Sphere dalam masyarakat madani diantaranay dapat diwujudkan melalui kebebasan setiap anggota masyarakat melakukan kegiatan menyampaikan pendapat baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, kebebasan berserikat dan berkumpul serta kebebasan mempublikasikan informasi kepada publik.

d.      Demokratis
Demokratis adalah sikap dan tindakan yang mencerminkan demokrasi. Dalam masyarakat madani, setiap anggota masyarakat menikmati hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan dan secara bebas dapat mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setiap anggota masyarakat dapat berbeda pendapat dengan sehat dan menerima perbedaan itu sebagai sesuatu yang wajar serta menyelesaikannya melalui mekanisme demokrasi seperti musyawarah, dialog, dan perundingan menuju mufakat dan kompromi. Setiap anggota masyarakat memperoleh perlindungan hukum dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, oleh karena itu diadakan pembatasan kekuasaan pemerintahan oleh hukum yang dibuat atas aspirasi masyarakat. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
·         Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
·         Pers yang bebas
·         Supremasi hokum
·         Perguruan Tinggi
·         Partai politik

e.       Pluralisme
Pluralisme adalah keadaan masyarakat yang majemuk. Masyarakat adalah kumpulan dari berjuta-juta individu, sudah barang tentu masyarakat itu sangat beraneka ragam dari aspek kepribadian yang menjalar ke aspek kepribadian yang lainnya. Dalam hal ini terkandung dua makna pluralisme yang tidak terpisahkan satu sama lainnya, yaitu :
·         Sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang beraneka ragam
·         Sikap tulus menerima kenyataan pluralisme sebagai nilai positif untuk membangun kebersamaan.

Pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia anatara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan. Salah satu sikap yang mencerminkan pluralisme adalah sikap penuh pengertian kepada orang lain.




f.       Toleran
Toleran adalah cerminan sikap toleransi. Toleransi berarti sikap mau menerima perbedaan dalam segala aspek kehidupan. Toleransi tercermin dalam sikap mau menerima orang dan kelompok lain dengan segala keunikan dan perbedaannya. Sikap toleran tercermin juga dalam semboyan  “bhinneka tunggal ika”. Dengan prinsip ini, bangsa Indonesia tidak lagi mencari perbedaan, mempersoalkan dan memperuncingnya. Bangsa Indonesia dapat menerima perbedaan itu sebagai suatu kekayaan budaya bangsa yang tak ternilai harganya serta mencari persamaan guna memperkokoh persatuan dan kesatuan.

g.      Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah suatu situasi dan keadaan yang menunjukkan bahwa setiap anggota masyarakat madani menikmati hak-hak asasi manusia yang sama dan memiliki kesempatan yang sama pula untuk melaksanakan hak asasinya dalam rangka berpartisipasi dalam membangun masyarakat madani.

h.      Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.

i.        Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

Ø  Menurut Prof. Dr. M. A.S. Hikan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain :
·         Kesukarelaan
·         Keswasembadaan
·         Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
·         Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.

4.      Karakteristik Masyarakat Madani

Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8.      Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9.      Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10.  Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11.  Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12.  Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.  Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14.  Berakhlak mulia.

Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).


Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb:
1.      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2.      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3.      Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4.      Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5.      Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6.      Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7.      Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.

5.      Gerakan Sosial Masyarakat Madani

Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.


G.  MASA SETELAH REFORMASI

1.      Pengertian Reformasi

Dari wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Reformasi merupakan suatu perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.  
Menurut Arti kata dalam bahasa indonesia Pengertian Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau Negara.
Kata reformasi dalam bahasa Inggris reform, yang berarti memperbaiki atau memperbaharui. Reformation berarti, perubahan ke arah perbaikan sesuatu yang baru. Perubahan ini dapat meliputi segala hal, berupa sistem, mekanisme, aturan, kebijakan, tingkah laku, kebiasaan, cara-cara, atau praktik yang selama ini dinilai tidak baik dan diubah menjadi baik.
Kata "reformasi" yang sering dikumandangkan dalam diskusi maupun dalam perbincangan di kampus-kampus semakin menjadi jargon populer di kalangan mahasiswa. Satu kata "reformasi" mampu mengakumulasikan aspirasi perjuangan mahasiswa dan semakin membahana di seluruh Indonesia.
Demikian pula halnya dengan gerakan yang diinginkan para mahasiswa Indonesia. Dengan menyebut satu kata "reformasi," mahasiswa sudah dapat mengakumulasikan protes-protesnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah Orde Baru, terutama dalam bidang politik, ekonomi, dan hukum yang selama ini dipenuhi banyak penyimpangan. Tiga masalah ini merupakan pangkal dari multi-krisis yang menimpa Indonesia.
Term reformasi senantiasa menjadi mainstream perjuangan kelompok anti-kemapanan di bumi pertiwi ini semenjak era sembilan puluhan. Pada mulanya, mereka didakwa oleh pemegang kekuasaan sebagai orang­-orang "musuh" pemerintahan. Sikap kritis mereka atas penyimpangan kebijakan para penyelenggara negara dianggap melawan negara.
Kata reformasi tidak muncul begitu saja. Kata ini sudah ada jauh sebelumnya dan tidak lagi asing di telinga mahasiswa dan menjadi penting ketika mahasiswa melihat kondisi politik, ekonomi, dan hukum mulai dirasakan sebagai penyebab terjadinya puncak krisis yang menimpa bangsa Indonesia.
Gerakan reformasi muncul dari gerakan keagamaan pada abad ke-16, berkembang dalam lingkungan gereja dan masyarakat Eropa Barat. Pencetusnya, Martin Luther, seorang rahib di Jerman yang banyak terpengaruh oleh kehidupan lingkungannya, baik pengalaman-pengalaman yang diperolehnya secara individual maupun pengalaman-pengalaman dan lingkungan kemasyarakatannya di Eropa.
Reformasi tahun 1998 menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia yang berhasil mendorong perubahan tata pemerintahan di negeri ini. Gerakan reformasi berhasil melakukan perubahan dengan jalan menumbangkan rezim Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun lebih. Reformasi menuntut perubahan di berbagai lini kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik, hukum termasuk dalam konteks pemerintahan. Perubahan ini sebagai konsekuensi dari harapan akan cita-cita untuk membawa Indonesia keluar dari masalah.

Reformasi 1998 juga membawa konsekuensi untuk melakukan reformasi pada birokrasi. Ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi birokrasi pemerintahan yang mengalami penyakit bureaumania yang ditandai dengan kecenderungan inefisiensi, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dijadikan alat oleh pemerintahan orde baru untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Mengutip pendapat Karl D Jackson, birokrasi Indonesia merupakan beuracratic polity. Model ini merupakan birokrasi dimana menjadi akumulasi dari kekuasaan dan menyingkirkan peran masyarakat dari politik dan pemerintahan.
Birokrasi pada masa Orde Baru juga mengalami apa yang disebut sebagai parkinsonisasi dan orwelisasi seperti yang dikatakan Hans Dieter Evers. Birokrasi Parkinson merujuk pada pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran structural dalam birokrasi yang tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola birokratisasi yang merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan social dengan menggunakan regulasi yang bila perlu ada suatu pemaksaan.
Dari model yang diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa birokrasi yang berkembang di Indonesia adalah birokrasi yang berbelit-belit, tidak efisein dan mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak. Selain birokrasi masih menempatkan dirinya sebagai penguasa daripada menjadi pelayan masyarakat sehingga ia justru lebih mendekatkan diri kepada pemerintah daripada ke masyarakat.
Birokrasi di zaman orde baru juga ditandai dengan beberapa ciri-ciri seperti pegawai negeri yang menjadi pengurus partai selain Golkar, maka dia akan tersingkirkan dari jajaran birokrasi. Selain itu, orang atau sekelompok orang yang tidak berpihak pada Golkar, maka bisa dipastikan akan mendapat perlakuan diskriminatif dalam birokrasi. Keberpihakan birokrasi terhadap suatu partai, tentu saja dalam hal ini Golkar, akan mengurangi profesionalisme dari birokrasi tersebut. Dalam zaman orde baru juga ada suatu kebijakan yang disebut zero growth. Adanya kebijakan zero growth yang menyebabkan jumlah anggota birokrasi makin membengkak. Hal ini menjadikan birokrasi tidak efisien karena jumlah pekerja dengan pekerjaannya tidak sebanding.
Persoalan yang menghinggapi birokrasi membuat reformasi birokrasi menjadi isyu yang sangat kencang untuk direalisasikan. Pasalnya birokrasi pemerintah telah memberikan sumbangan yang tidak sedikit terhadap keterpurukan bangsa. Reformasi merupakan upaya-upaya untuk melakukan perbaikan terhadap kondisi buruknya birokrasi Indonesia sebagai bagian dari usaha perbaikan kehidupan bangsa. Meskipun sudah melakukan reformasi di tahun 1998 ternyata untuk melakukan suatu perubahan dalam berbirokrasi atau reformasi birokrasi bukanlah hal yang mudah. Pemerintahan yang muncul pasca reformasi juga tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi bisa terealisasi dengan baik. Meski sudah berganti pemerintahan beberapa kali kondisi birokrasi masih belum seperti yang diharapkan.
Kata reformasi berasal dari kata Inggris reform yang artinya perbaikan atau pembaharuan. Hakikatnya, reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut.  Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while  preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka wkatu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.
Kata reform menurut  Oxford Advanded Learners Dictionary (1978) adalah “make become better by removing or putting right what is bed or wrong”.  Rumusan tersebut menggambarkan bahwa pada dasarnya reformasi adalah  mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik dari sesuatu yang sudah ada.
Reformasi birokrasi berdasarkan teori Max Weber adalah upaya-upaya strategis dalam menata kembali birokrasi yang sedang berjalan sesuai prinsip-prinsip span of control, division of labor, line and staff, ru;e and regulation, and professional staff (Setiyono, 2004).
Reformasi birokrasi dalam sector public menurut Mark Schacter (2000) dalam papernya Public Sector Reform In Developing Countries, mengatakan: “public sector reform is about strengthening the way tha the public sector is managed.  The pubic sector  may over extended-attempting to do too much with few resources.it may be poorly organized; it decision making process may be irrational; staff may be mismanaged; accountability may be weak; public program may be poorly design  and public services poorly delivered. Public sector reform is the attampt to fix these problems.” Dari pedapat tersebut Schacter tersebut jelas bawa tujuan reformasi birokrasi antara lain adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahanan khususnya sektor public.
Sementara itu, Michael Dugget, Director General IIAS mendefinisikan reformasi birokrasi sebagai Proses yang dilakukan secara kontinue untuk mendesain ulang birokrasi yang berada di lingkungan pemerintah dan partai politik sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna baik ditinjau dari segi hukum maupun politik”.
Sekarang ini banyak sekali paradigma baru yang berkembang dalam sektor publik terutama dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Reformasi birokrasi dimaksudkan dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan dan pemerintahan yang baik (good governance) yang mempunyai tujuan utama memberikan pelayanan yang lebih baik/prima kepada masyarakat (excellent services for civil society).
Reformasi birokrasi bisa dikatakan reforming on being reformed; perjuangan untuk menegakan hukum dan konstitusi; a change for better in morals, habits, methods; langkah-langkah pembaharuan sektor publik (public sector reform) dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) sebagai  wahana untuk mewujudkan masyarakat madani.
Reformasi birokrasi dimaksudkan agar birokrasi pemerintah selalu bisa menjalankan kerjanya dengan baik untuk melayani masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen modern. Ini mengandung maksud adanya proses atau rangkaian kegiatan dan tindakan yang sungguh-sungguh dan  rasional, sehingga ada konsep dan sistem yang jelas berlangsung terus menerus secara berkelanjutan dalam enam pekerjaan meliputi evaluasi, penataan, penertiban, perbaikan, penyempurnaan, pembaharuan. Objeknya adalah pada semua sektor penyelenggara negara bidang pemerintahan (kelembagaan, SDM aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pelayanan publik.

2.      Gerakan Reformasi Indonesia

Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara kearah yang lebih baik secara konstitusional dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan social budaya. Dengan semangat reformasi, rakyat menghendaki pergantian pemimpin bangsa dan Negara sebagai langkah awal, yang menjadi pemimpin hendaknya berkemampuan, bertanggungjawab, dan peduli terhadap nasib bangsa dan negara.
Reformasi adalah pembaharuan radikal untuk perbaikan bidang sosial, politik, atau agama (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan demikian reformasi merupakan penggantian susunan tatanan perikehidupan lama menjadi tatanan perikehidupan baru secara hokum menuju perbaikan. Reformasi yang digalang sejak 1998 merupakan formulasi menuju Indonesia baru dengan tatanan baru, maka diperlukan agenda reformasi yang jelas dengan penetapan skala prioritas, pentahapan pelaksanaan, dan kontrol agar tepat tujuan dan sasaran.

3.      Tujuan Reformasi

Atas kesadaran rakyat yang dipelopori mahasiswa, dan cendikiawan mengadakan suatu gerakan reformasi dengan tujuan memperbaharui tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, bemegara, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
a.       Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsaan bernegara.
b.      Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa
c.       Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomim sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
d.      Mengapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang/otoriter, penyimpangan dan penyelewengan yang lain dan sebagainya.

4.      Kondisi Sosial Masyarakat Sejak Reformasi

Sejak krisis moneter yang melan da pada pertengahan tahgun 1997, perusahaan perusahaan swasta mengalami kerugaian yang tidak sedikit, bahkan pihak perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji dan upah pekerjanya.
Keadaan seperti ini menjadi masalah yang cukup berat karena disatu sisi perusahaan mengalami kerugaian yang cukup besar dan disisi lain para pekerja menuntut kenaikan gaji. Tuntutan para pekerja untuk menaikkan gaji sangat sulit dipenuhi oleh pihak perusahaan, akhirnya banyak perusahaan yang mengambil tindakan untuk mengurangi tenaga kerja dan terjadilah PHK.
Para pekerja yang deberhentikan itu menambah jumlah pengangguran, sehingga jumlah pengangguran diperkirakan mencapai 40 juta orang. Pengangguran dalam jumlah yang sangat besar ini akan menimbulkan terjadinya masalah masalah social dalam kehidupan masyarakat. Dampak susulan dari pengangguran adalah makin maraknya tindakan tindakan criminal yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

5.      Dampak Reformasi

Berikut dampak positif dan negatif yang kita rasakan setelah masa reformasi
Ø  Dampak Negatif
a.       Agenda reformasi telah ditetapkan melalui berbagai ketetapan MPR dan berbagai produk perundang-udangan yang baru, tetapi setelah berlangsung lebih dari 15 tahun lamanya, terasa bahwa reformasi berjalan secara belum terarah.
b.      Rasionalitas dan objektivitas telah tersisihkan sehingga muncul egoisme, perseorangan maupun kelompok tanpa mengidahan etika, moral, norma, dan hukum yang ada. Politik kekerasan banyak bermunculan dan berkembang mewarnai kehidupan baru dalam masyarakat sehingga sulit mengatasi maupun kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus segera diatasi dan dihapuskan.

Ø  Dampak Positif
a.       Dampak positif reformasi dapat kita rasakan dan kita saksikan melalui berita-berita media massa, serta surat kabar dan internet maupun pendapat-pendapat pengamat bidangnya. Munculnya suasana baru yang bisa kita saksikan diantaranya terdapatnya kebebasan pers, kebebasan akademis, kebabasan berorganisasi dan lain-lain yang selama ini belum pernah ada, termasuk kebebasan pemikiran dalam memperjuangkan pembebasan tahanan politik maupun narapidana politik, hal ini bisa dinilai sebagai lambang dari suatu kebebasan berpolitik di Indonesia.
b.      Timbulnya kesadaran baru masyarakat bisa bertindak dan berbuat sesuatu serta melakukan perubahan-perubahan diantaranya pendobrakan atas rasa ketakutan berpolitik, terhadap proses pembodohan yang telah berlangsung hampir lebih dari tiga puluh tahun.
c.       Memang, sebelum gerakan reformasi dimulai maka semua orang merasakan kelemahan tidak bisa berbuat apa pun tanpa daya dan takut berpolitik, berpendapat, dan berbicara. Namun, dengan pengalaman baru bereformasi, masyarakat Indonesia, khususnya para mahasiswa, mulai sadar dan memiliki serta dapat memperjuangkan politik mereka yang benar-benar dapat membawa ke arah perubahan yang positif, kesadaran baru ini penting sekali artinya dalam rangka perjuangan selanjutnya menuju reformasi yang total dan menyeluruh.


BAB III

PENUTUP


Demikianlah makalah tentang Pendidikan Kewarganegaraan ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian.

Ø  Kesimpulan          :

o   Dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.
o   Suatu permasalahan terjadi karena adanya kontroversi dalam penangganan ataupun dalam mengambil kebijakan serta keputusan yang memihak ,tidak adil dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan sekelompok golongan atau masyarakat yang minoritas. Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancanggan undang-undang yang di rumuskan, melainkan suatu sikap yang pasti dalam menanggani suatu permasalahn tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut harus di lakukan.
o   Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
o   Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan  adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan yakni;
a.       kebijakan dari B.J Habibieyang meliputi:
·         kebijakan dalam bidang politik
·         kebijakan dalam bidang ekonomi
·         kebijakan dalam menyampaikan pendapat dan pers
·         kebijakan pemilihan umum
b.      dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
c.       dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
Setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.

Ø  Saran        :

o   Disarankan bagi pembaca untuk menyebar luaskan informasi yang terdapat dalam makalah ini agar semua orang dapat mengerti, memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
o   Upaya yang menurut saya harus dilakukan pejabat  daerah untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi :
a.       Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah.
b.      Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
c.       Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur.
d.      Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat.
e.       dan yang paling penting pejabat harus tahu prinsip-prinsip otonomi.

o   Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.

DAFTAR PUSTAKA

Riwu Kaho, Josef, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Indonesia,
Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
DR. Kaloh J, 2007, Mencari Bentuk otonomi Daerah, Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan Global, Jakarta, Rhineka Cipta.
http://susisitisapaah.blogspot.com/2011/03/sejarah-perkembangan-otonomi-daerah-di.html
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung.
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar